Jumat, 16 September 2011

aspek hukum praktek keperawatan profesional

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Undang – undang praktik keperawatan sudah lama menjadi bahan diskusi para perawat. PPNI pada kongres Nasional keduanya di Surabaya tahun 1980 mulai merekomendasikan perlunya bahan-bahan perundang-undangan untuk perlindungan hukum bagi tenaga keperawatan.Tidak adanya undang-undang perlindungan bagi perawat menyebabkan perawat secara penuh belum dapat bertanggung jawab terhadap pelayanan yang mereka lakukan. Tumpang tindih antara tugas dokter dan perawat masih sering terjadi dan beberapa perawat lulusan pendidikan tinggi merasa frustasi karena tidak adanya kejelasan tentang peran, fungsi dan kewenangannya. Hal ini juga menyebabkan semua perawat dianggap sama pengetahuan dan ketrampilannya, tanpa memperhatikan latar belakang ilmiah yang mereka miliki.
12 Mei 2008 adalah Hari Keperawatan Sedunia. Di Indonesia, momentum tersebut akan digunakan untuk mendorong berbagai pihak mengesahkan Rancangan Undang-Undang Praktik keperawatan. Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menganggap bahwa keberadaan Undang-Undang akan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap pelayanan keperawatan dan profesi perawat. Indonesia, Laos dan Vietnam adalah tiga Negara ASEAN yang belum memiliki Undang-Undang Praktik Keperawatan. Padahal, Indonesia memproduksi tenaga perawat dalam jumlah besar. Hal ini mengakibatkan kita tertinggal dari negara-negara Asia, terutama lemahnya regulasi praktik keperawatan, yang berdampak pada sulitnya menembus globalisasi. Perawat kita sulit memasuki dan mendapat pengakuan dari negara lain, sementara mereka akan mudah masuk ke negara kita.









1.1.  Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan dari makalah ini adalah sebgai berikut:
1.      Meningkatkan pengetahuan dan wawasan tentang Keperawatan Profesional
2.      Meningkatkan pengetahuan mengenai Aspek Hukum Praktek Keperawatan Profesional
3.      Memenuhi tugas Mata Kuliah Keperawatan Profesional.

1.2. Ruang Lingkup Penulisan
Pada makalah ini, penyusun membatasi ruang lingkup penulisan yaitu Aspek Hukum Praktek Keperawatan Profesional

1.3.   Metode Penulisan
Dalam penyusunan makalah ini, penyusun menggunakan metode deskriftif yaitu mengenai Aspek Hukum Praktek Keperawatan Profesional dengan literatur yang diperoleh dari buku-buku perpustakaan, internet, dan diskusi dari kelompok.

1.4.   Sistematika Penulisan
Penyusunan makalah ini terdiri dari III (tiga) bab yang disusun secara sistematis. Adapun sistematika penulisan sebagai berikut:
BAB I  :Pendahuluan, yang terdiri dari latar belakang, tujuan penulisan,    ruang lingkup penulisan, metode penulisan dan sistematika penulisan.
BAB II :Landasan teoritis, yaituPengertian Praktik Keperawatan   Profesional danAspek Hukum Praktik Keperawatan Profesional.
BAB    III: Penutup, yang terdiri dari kesimpulan dan saran.






BAB II
LANDASAN TEORITIS

A.  Pengertian Praktik Keperawatan Profesional
Sebelum membahas praktik keperawatan profesional, terlebih dahulu kita perlu memahami pengertian perawat dan keperawtan. Definisi perawat adalah orang yang mengasuh, merawat dan melindungi, yang merawat orang sakit, luka dan usia lanjut (dikutip oleh Elis, Hartley, 1980). Florenc Nightingle dalam bukunya what it is, and what is not, menyatakan bahwa peran perawat adalah menjaga pasien mempertahankan kondisi terbaiknya terhadap masalah kesehatan yang menimpa dirinya.
Dalam surat keputusan menteri negara perdagangan aparatur negara nomor 94/MENPAN/1986, tanggal 4 november 1986, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan tenaga perawatan adalah,pegawai negeri sipil yang berijazah perawatan yang diberi tugas  secara penuh oleh pejabat yang berwewenang untuk melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat pada unit pelayanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas dan unit pelayanan kesehatan lainnya)
 Dalam definisi surat keputusan menpen diatas, bukan berarti perawat yang bekerja disektor swasta tidak dapat disebut sebagai perawat. SK dari Menpan ini pada dasarnya diberlakukan bagi perawat yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil. Pada SK ini yang perlu diperhatikan adalah adanya pernyataan diberi tugas secara penuh, ini berarti perawat harus mempunyai otoritas dan akuntabilitas terhadap tindakan yang  ia lakukan.
Selain definisi perawat, berbagai definisi tentang keperawatantelah banyak dikemukakan oleh organisasi atau pakar teori keperawatan, sebagai contoh virgiana Henderson mendefinisikan keperawatan sebagai berikut: fungsi unik dari perawat  adalah membantu individu, sakit atau sehat, dalam melakukan segala aktivitasnya untuk mencapai kesehatan atau kesembuhan atau untuk meniggal dunia dengan tenang yang dapat ia lakukan sendiri tanpa bantuan apabila cukuo kekuatan, harapan atau pengetahuan. Perawat juga berfungsi membantu hal-hal ini dalam upaya mencapai kemandirian secepat mungkin.
Menurut lokarya keperawatan nasional tahun 1983, definisi keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan , berbentuk pelayanan bio-psiko-sosio-spiritual yang komprehensif serta ditujukan kepada individu, keluarga dan masyarakat baik sakit maupun sehat mencakup seluruh siklus kehidupan manusia.
Dari definisi keperawatan hasil lokakarya 1983 seperti disebutkan diatas maka dapat disimpulkan bahwa keperawatan di Indonesia meerupakan pelayan yang diberikan secara profesional. Definisi ini juga mempertegas bahwa keperawatan merupakan profesi bukan sekedar pekerjaan atau vokasi. Hak ini antara lain dinyatakan dengan kalimat didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan. Untuk memenuhi syarat sebagai profesi maka suatu bidang garap harus membutuhkan pengetahuan, ketrampilan penyiapan khusus, profesionalisme keperawatan untuk masa sekarang sudah semakin mantap. Ciri-ciri atau tanda-tanda profesionalisme keperawatan seperti yang diungkapkan oleh Miller adalah sebagai berikut:
a.    Peningkatan dasar pengetahuan yang diberikan pada tingkat Universitas dan oirentasi pengetahuan pada tingkat pasca sarjana dan doktor (gradue level) keperawatan.
b.   Perwujudan kompetensi yang berasal dari dasar teori penegakan diagnosa dan penanganan respon manusia terhadap masalah kesehatan baik aktual atau potensial (ANA, 1980)
c.    Spesialisasi keterampilan dan kompetensi yang membatasi keahlian (Miller, 1985)



B Pentingnya Undang-Undang Praktik Keperawatan
Ada beberapa alasan mengapa Undang-Undang Praktik Keperawatan dibutuhkan:
1). alasan filosofi. Perawat telah memberikan konstribusi besar dalam peningkatan derajat kesehatan. Perawat berperan dalam memberikan pelayanan kesehatan mulai dari pelayanan pemerintah dan swasta, dari perkotaan hingga pelosok desa terpencil dan perbatasan. Tetapi pengabdian tersebut pada kenyataannya belum diimbangi dengan pemberian perlindungan hukum, bahkan cenderung menjadi objek hukum. Perawat juga memiliki kompetensi keilmuan, sikap rasional, etis dan profesional, semangat pengabdian yang tinggi, berdisiplin, kreatif, terampil, berbudi luhur dan dapat memegang teguh etika profesi. Disamping itu, Undang-Undang ini memiliki tujuan, lingkup profesi yang jelas, kemutlakan profesi, kepentingan bersama berbagai pihak (masyarakat, profesi, pemerintah dan pihak terkait lainnya), keterwakilan yang seimbang, optimalisasi profesi, fleksibilitas, efisiensi dan keselarasan, universal, keadilan, serta kesetaraan dan kesesuaian interprofesional (WHO, 2002.

2). alasan yuridis. UUD 1945, pasal 5, menyebutkan bahwa Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Demikian Juga UU Nomor 23 tahun 1992, Pasal 32, secara eksplisit menyebutkan bahwa pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran dan atau ilmu keperawatan, hanya dapat dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. Sedang pasal 53, menyebutkan bahwa tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya. Ditambah lagi, pasal 53 bahwa tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien. Disisi lain secara teknis telah berlaku Keputusan Menteri Kesehatan Nomor1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat.

3). alasan sosiologis. Kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan khususnya pelayanan keperawatan semakin meningkat. Hal ini karena adanya pergeseran paradigma dalam pemberian pelayanan kesehatan, dari model medikal yang menitikberatkan pelayanan pada diagnosis penyakit dan pengobatan, ke paradigma sehat yang lebih holistik yang melihat penyakit dan gejala sebagai informasi dan bukan sebagai fokus pelayanan (Cohen, 1996). Disamping itu, masyarakat membutuhkan pelayanan keperawatan yang mudah dijangkau, pelayanan keperawatan yang bermutu sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan, dan memperoleh kepastian hukum kepada pemberian dan penyelenggaraan pelayanan keperawatan.
Keperawatan merupakan salah satu profesi dalam dunia kesehatan . Sebagai profesi, tentunya pelayanan yang diberikan harus professional, sehingga perawat/ners harus memiliki kompetensi dan memenuhi standar praktik keperawatan, serta memperhatikan kode etik dan moral profesi agar masyarakat menerima pelayanan dan asuhan keperwatan yang bemutu. Tetapi bila kita lihat realita yang ada, dunia keprawatan di Indonesia sangat memprihatinkan .Fenomene “gray area” pada berbagai jenis dan jenjang keperawatan yang ada maupun dengan profesi kesehatan lainnya masih sulit dihindari.
Berdasarkan hasil kajian (Depkes & UI, 2005) menunujukkan bahwa terdapat perawat yang menetapkan diagnosis penyakit (92,6%), membuat resep obat (93,1%), melakukan tindakan pengobatan didalam maupun diluar gedung puskesmas (97,1%), melakukan pemeriksaan kehamilan (70,1%), melakukan pertolongan persalinan(57,7%), melaksanakan tugas petugas kebersihan (78,8%), dan melakukan tugas administrasi seperti bendahara,dll (63,6%.
Pada keadaan darurat seperti ini yang disebut dengan “gray area” sering sulit dihindari. Sehingga perawat yang tugasnya berada disamping klien selama 24 jam sering mengalami kedaruratan klien sedangkan tidak ada dokter yang bertugas. Hal ini membuat perawat terpaksa melakukan tindakan medis yang bukan merupakan wewenangnya demi keselamatan klien. Tindakan yang dilakukan tanpa ada delegasi dan petunjuk dari dokter, terutama di puskesmas yang hanya memiliki satu dokter yang berfungsi sebagai pengelola puskesmas, sering menimbulkan situasi yang mengharuskan perawat melakukan tindakan pengobatan. Fenomena ini tentunya sudah sering kita jumpai di berbagai puskesmas terutama di daerah-daerah tepencil. Dengan pengalihan fungsi ini, maka dapat dipastikan fungsi perawat akan terbengkalai. Dan tentu saja ini tidak mendapat perlindungan hukum karena tidak dipertanggungjawabkan secara professional.
Kemudian fenomena melemahkan kepercayaan masyarakat dan maraknya tuntunan hukum terhadap praktik tenaga kesehatan termasuk keperawatan, sering diidentikkan dengan kegagalan upaya pelayanan kesehatan. Hanya perawat yang memeuhi persyaratan yang mendapat izin melakukan praktik keperawatan.
Saat ini desakan dari seluruh elemen keperawatan akan perlunya UU Keperawatan semakin tinggi . Uraian diatas cukup menggambarkan betapa pentingnya UU Keperawatan tidak hanya bagi perawat sendiri, melainkan juga bagi masyarakat selaku penerima asuhan keperawatan. Sejak dilaksanakan Lokakarya Nasional Keperawatan tahun 1983 yang menetapkan bahwa keperawatan merupakan profesi dan pendidikan keperawatan berada pada pendidikan tinggi, berbagai cara telah dilakukan dalam memajukan profesi keperwatan.

Pada tahun 1989, PPNI sebagai organisasi perawat di Indonesia mulai memperjuangkan terbentuknya UU Keperawatan. Berbagai peristiwa penting terjadi dalam usaha mensukseskan UU Keperawatan ini. Pada tahun 1992 disahkanlah UU Kesehatan yang didalamnya mengakui bahwa keperawatan merupakan profesi ( UU Kesehatan No.23, 1992). Peristiwa ini penting artinya, karena sebelumnya pengakuan bahwa keperawatan merupakan profesi hanya tertuang dalam peraturan pemerintah (PP No.32, 1996). Dan usulan UU Keperawatan baru disahkan menjadi RUU Keperawatan pada tahun 2004.
Perlu kita ketahui bahwa untuk membuat suatu undang-undang dapat ditempuh dengan 2 cara yakni melalui pemerintah (UUD 1945 Pasal 5 ayat 1) dan melalui DPR (Badan Legislatif Negara). Selama hampir 20 tahun ini PPNI memperjuangkan RUU Keperawtan melalui pemerintah, dalam hal ini Depkes RI. Dana yang dikeluarkan pun tidak sedikit. Tapi kenyataannya hingga saat ini RUU Keperawatan berada pada urutan 250-an pada program Legislasi Nasional (Prolegnas) , yang ada pada tahun 2007 berada pada urutan 160 (PPNI, 2008).

Tentunya pengetahuan masyarakat akan pentingnya UU Keperawatan mutlak diperlukan. Hal ini terkait status DPR yang merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat, sehingga pembahasan-pembahasan yang dilakukan merupakan masalah yang sedang terjadi di masyarakat. Oleh karena itu, pencerdasan kepada masyarakat akan pentingnya UU Keperawatan pun masuk dalam agenda DPR RI.
Dalam UU Tentang praktik keperawatan pada bab 1 pasal 1 yang ke-3 berbunyi:
“ Asuhan keperawatan adalah proses atau rangkaian kegiatan pada praktik keperawatan baik langsung atau tidak langsung diberikan kepada sistem klien disarana dan tatanan kesehatan lainnya, dengan menggunakan pendekatan ilmiah keperawatan berdasarkan kode etik dan standar pratik keperawatan.
Dan pasal 2 berbunyi:
“Praktik keperawatan dilaksanakan berdasarkan pancasila dan berdasarkan pada nilai ilmiah, etika dan etiket, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan dan perlindungan serta keselamatan penerima dan pemberi pelayanan keperawatan.

C.Mendorong Disahkannya Undang-Undang Praktik Keperawatan

Dalam peringatan Hari Perawat Sedunia ini Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) lebih mendorong disahkannya Undang-Undang Praktik Keperawatan. Hal ini karena pertama, Keperawatan sebagai profesi memiliki karateristik yaitu, adanya kelompok pengetahuan (body of knowledge) yang melandasi keterampilan untuk menyelesaikan masalah dalam tatanan praktik keperawatan; pendidikan yang memenuhi standar dan diselenggarakan di Perguruan Tinggi; pengendalian terhadap standar praktik; bertanggungjawab dan bertanggungugat terhadap tindakan yang dilakukan; memilih profesi keperawatan sebagai karir seumur hidup, dan; memperoleh pengakuan masyarakat karena fungsi mandiri dan kewenangan penuh untuk melakukan pelayanan dan asuhan keperawatan yang beriorientasi pada kebutuhan sistem klien (individu, keluarga, kelompok dan komunitas. Kedua, kewenangan penuh untuk bekerja sesuai dengan keilmuan keperawatan yang dipelajari dalam suatu sistem pendidikan keperawatan yang formal dan terstandar menuntut perawat untuk akuntabel terhadap keputusan dan tindakan yang dilakukannya. Kewenangan yang dimiliki berimplikasi terhadap kesediaan untuk digugat, apabila perawat tidak bekerja sesuai standar dan kode etik. Oleh karena itu, perlu diatur sistem registrasi, lisensi dan sertifikasi yang ditetapkan dengan peraturan dan perundang-undangan. Sistem ini akan melindungi masyarakat dari praktik perawat yang tidak kompeten, karena Konsil Keperawatan Indonesia yang kelak ditetapkan dalam Undang Undang Praktik Keperawatan akan menjalankan fungsinya. Konsil Keperawatan melalui uji kompetensi akan membatasi pemberian kewenangan melaksanakan praktik keperawatan hanya bagi perawat yang mempunyai pengetahuan yang dipersyaratkan untuk praktik. Sistem registrasi, lisensi dan sertifikasi ini akan meyakinkan masyarakat bahwa perawat yang melakukan praktik keperawatan mempunyai pengetahuan yang diperlukan untuk bekerja sesuai standar. Ketiga, perawat telah memberikan konstribusi besar dalam peningkatan derajat kesehatan. Perawat berperan dalam memberikan pelayanan kesehatan mulai dari pelayanan pemerintah dan swasta, dari perkotaan hingga pelosok desa terpencil dan perbatasan. Tetapi pengabdian tersebut pada kenyataannya belum diimbangi dengan pemberian perlindungan hukum, bahkan cenderung menjadi objek hukum. Perawat juga memiliki kompetensi keilmuan, sikap rasional, etis dan profesional, semangat pengabdian yang tinggi, berdisiplin, kreatif, terampil, berbudi luhur dan dapat memegang teguh etika profesi. Disamping itu, Undang-Undang ini memiliki tujuan, lingkup profesi yang jelas, kemutlakan profesi, kepentingan bersama berbagai pihak (masyarakat, profesi, pemerintah dan pihak terkait lainnya), keterwakilan yang seimbang, optimalisasi profesi, fleksibilitas, efisiensi dan keselarasan, universal, keadilan, serta kesetaraan dan kesesuaian interprofesional (WHO, 2002 Indonesia menghasilkan demikian banyak tenaga perawat setiap tahun. Daya serap Dalam Negeri rendah. Sementara peluang di negara lain sangat besar. Inggris merekrut 20.000 perawat/tahun, Amerika sekitar 1 juta RN sampai dengan tahun 2012, Kanada sekitar 78.000 RN sampai dengan tahun 2011, Australia sekitar 40.000 sampai dengan tahun 2010. Belum termasuk Negara-negara Timur Tengah yang menjadi langganan kita. Peluang ini sulit dipenuhi karena perawat kita tidak memiliki kompetensi global. Oleh karena itu, keberadaan Konsil Keperawatan/Nursing Board sangat dibutuhkan.
Konsil ini yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengaturan, pengesahan, serta penetapan kompetensi perawat yang menjalankan praktik dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan. Konsil bertujuan untuk melindungi masyarakat, menentukan siapa yang boleh menjadi anggota komunitas profesi (mekanisme registrasi), menjaga kualitas pelayanan dan memberikan sangsi atas anggota profesi yang melanggar norma profesi (mekanisme pendisiplinan). Konsil akan bertanggungjawab langsung kepada presiden, sehingga keberadaan Konsil Keperawatan harus dilindungi oleh Undang-Undang Praktik Keperawatan.

Tentunya kita tidak ingin hanya untuk memperoleh pengakuan Registered Nurse (RN) perawat kita harus meminta-minta kepada Malaysia, Singapura atau Australia. Negara yang telah memiliki Nursing Board. Mekanisme, prosedur, sistem ujian dan biaya merupakan hambatan. Belum lagi pengakua dunia internasional terhadap perawat Indonesia. Oleh karena itu, sesuatu yang ironis ketika banyak negara membutuhkan perawat kita tetapi lembaga yang menjamin kompetensinya tidak dikembangkan. Kepentingan besar itulah yang saat ini sedang diperjuangkan oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). PPNI telah beberapa kali melobi Pemerintah, khususnya Departemen Kesehatan dan DPR untuk melolosan RUU Praktik Keperawatan menjadi Undang-Undang. Tetapi upaya itu masih sulit ditembus karena mereka menganggap urgensi RUU ini masih dipertanyakan. Sementara tuntutan arus bawah demikian kuat.
C.       Beberapa Masalah Hukum Dalam Praktik Keperawatan
Beberapa masalah hukum dalam praktik keperawatan telah diidentifikasi oleh para ahli. Bebarapa masalah yang dibahas secara singkat disini meliputi: menandatangani pernyataan hukum, memberikan persetujuan (consent), incident report, pencatatan, pengawasan penggunaan obat, abortus, kematian dan masalah yang terkait.
1.      Menandatangani pernyataan hukum
Perawat sering kali diminta menanda tangani atau diminta untuk sebagai saksi. Dalam hal ini perawat hendaknya tidak membuat pernyataan yang dapat diinterprestasikan  menghilangkan pengaruh. Dalam kaitan dengan kesaksian perawat disarankan mengacu pada kebijakan dari atasan
2.    Format persetujuan (consent)
Berbagai format persetujuan disediakan oleh institusi pelayanan dalam bentuk yang cukup bervariasi. Beberaparumah sakit memberikan format persetujuan pada awal paisen masuk rumah sakit yang mengandung pernyataan kesanggupan pasien untuk dirawat dan menjalani pengobatan. Bentuk persetujuan lain adalah format persetujuan operasi. Perawat dalam proses persetujuan  ini biasanya berperan sebagai saksi. sebelum memberikan kesaksian, perawat harus yakin bahwa pasien telah benar-benar mendapat informasi dari dokter ahli bedah atau perawat tentangtindakan yang akan dilakukan beserta resikonya.
3.      Incident report
Setiap kali perawat menemukan suautukecelakaan baik yang menegnai pasien, pengunjung, maupun petugas kesehatan, perawat harus segera membuat suatu laporan tertulis yang disebut incident report/ dalam situasi klinik, kecelakaan sering terjadi misalnya pasien jatuh dari kamar mandi, jari tangan terpotong, kesalahan memberikan obat dan lain-lain. Dalam setiap kecelakaan maka dokter ahrus segera diberi tahu.
Beberapa rumah sakit telah menyediakan format untuk keperluan ini. Bila format tidak ada maka kejadian dapat ditulis tanpa menggunakan format baku. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pencatatan incident antara lain: tulis kajadian sesuai apa adanya termasuk keadaan korban saat ditemukan, sebutkan saksi yang anda lakukan, tulis nama dan tanda tangan anda dengan jelas dan sebutkan waktu kejadian diremukan.
4.      Pencatatan
Pencatatan merupakan kegiatan sehari-hari yang tidak lepas dari asuhan keperawatan yang dilakukan oleh perawat. Pencatatan merupakan salah satu komponen yang penting yang memberikan sumber kesaksian hukum. Betapapun mashir keterampilan anda memberikan perawaratan jika tidak dicatat atau dicatat tetapi tidak lengkap, tidak dapat membantu dalam persidangan. Setiap selesai melakukan suatu tindakan maka perawat harus segera mencatat secara jelas tindakan yang akan dilakukan dan respons pasien terhadap tindakan serta  mencantumkan waktu tindakan diberikan dan tanda tangan yang memberikan tindakan.
Cara yang tepat untuk mencatat yang secara hukum diterima adalah sesuai dengan prinsip-prinsip dokumentasi dan standar praktik keperawatan (kelly, 1987).
Lakukan:
a.    Catat secara obyektif: tulis apa yang anda lihat, dengar, bau dan rasakan
b.     Catat secara lengkap: untuk obat, catat apa, dimana, bagaimana.
c.    Harus akurat: bila membuat kesalahan, tulis kembali atau silang dengan yang awal tetap ada.
d.     Harus spesifik
e.      Catat perkembangan dan perubahan pasien
f.       Catat perilaku abnormal pasien
g.    Tulis dengan cara yang dibenarkan hukum(misal: menggunakan tinta hitam, bukan pensil)
h.      Gunakan hanya singkatan-singkatan standar (sudah baku)
i.        Hati-hati dalam menulis pernyataan
j.       Catat tingkat pendidikan pasien
k.     Catat waktu dan tanggal
l.        Cantumkan tanda tangan
Jangan melakukan
a.     Memakai pensil
b.    catatan yang berkebalikan, derogasi, kritik atau pernyataan berlebihan tentang seseorang
c.    Tidak mencatumkan data seperti jumlah cairan, oksigen, kunjungan dokter
d.     Membuat perkiraan terhadap misalnya tanda vital dan output
e.     Berdusta atau menyimpang dari seperti yang dicantumkan diatas
f.       Minta tolong siapapun untuk membuat catatan
g.     Membantu membuat catatan untuk orang lain.
5 pengawasan penggunaan obat
Pemerintah indonesia telah mengatur pengedaran dan penggunaan obat. Obat ada yang dapat dibeli secara bebas dan ada pula yang dibeli harus dengan resep dokter. Obat-obat tertentu misalnya narkotika diatur secara lebih khusus. Dirumah sakit, obat-obat golongan narkotika disimpan ditempat aman dan terkunci dan hanya orang-orang yang berwewenang yang dapat mengeluarkannya.untuk secra hukum dapat direrima, dalam penggunaan obat golongan narkotoka ini, perawat harus selalu memperhatikan prosedur dan pencatatan yang benar.
6 abortus dan kehamilan diluar cara alami
Abortus merupakan pengeluaran awal fetus pada periode gestasi sehingga fetus tidak mempunyai kekuatan untuk bertahan hidup, abortus merupakan tindakan pemusnahan yang melanggar hukum, atau menyebakan lahir prematur fetus manusia sebelum masa lahir secara alami.
Abortus telah menjadi masalah internasional dan berbagai pendapat telah diajukan baik yanh menyetujui  maupun menetang. Praktik abortus dapat dilakukan secara terang-terangan maupun tersembunyi. Praktik abortus juga dapat didapatkan di indonesia sebagai contoh menurut hasil penelitian: catatan konseling PKBI yogyakarta. Pada tahun 1992 didapatkan 99 kasus, sedang dari bulan januari sampai dengan oktober 1993 didapatkan 112 kasus. Kasus aborsi diyogyakarta menurut masri singarimbun adalah 1,6% sedangkan dibali adalah 29,3%. Faktor-faktor yang mendorong abortus antara lain karena:perkosaan, pria tidak bertanggung jawab, demi kesehatan mental, kesehatan tubuh, tak mampu merawat bayi, usia gadis, masih sekolah, dan ekonomi (KR, 1994).
Praktik abortus dilarang di indonesia. Pasal 346 s/d 349 KUHP menyatakan: “barang siapa melakukan sesuatu dengan sengaja yang menyebabkan keguguran atau matinya kandungan dapat dikenai penjara”.

D. Perlindungan Hukum untuk Perawat
Perawat sebagai tenaga profesional yang memiliki akuntabilitas terhadap keputusan dan  tindakannya. Dalam menjalankan tugas sehari-hari tidak menutup kemungkinan perawat berbuat kesalahan dan kelalaian baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja.Untuk menjalankan pratiknya,maka secara hukum harus dilindungi dari tuntutan malpraktik dan kelalaian pada keadaan darurat. Sebagai contoh misalkan di Amerika Serikat terdapat undang-undang yang bernama Good Samaritan Actsyang melindungi tenaga kesehatan dalam memberikan pertolongan pada keadaan gawat darurat. Di Kanada terdapat undang-undang lalu lintas yang membolehkan setiap orang untuk menolong korban pada setiap situasi kecelakaan, yang bernama Traffic Acts.
Di Indonesia dengan telah terbitnya UU kesehatan No. 23 tahun 1992 memberikan suatu jalan untuk mengeluarkan berbagai peraturan pemerintah termasuk disini undang-undang perlindungan dari praktik malpraktik.Di berbagai negara maju di mana tuntutan malpraktik terhadap negara profesional semakin meningkat jumlah nya., maka bebagai area pelayanan kesehatan telah melindungi para tenaga kesehatan termasuk perawat dengan suatu asuransi liabilitas atau asuransi malpraktik. Seiiring dengan perkembangan jaman, tidak menutup kemungkinan dimasa mendatang suransi malpraktik juga perlu dipertimbangkan bagi semua tenaga kesehatan termasuk perawat di Indonesia.
E. Mencegah Masalah Hukum
Malpraktik masih menjadi topik dalam dunia kesehatan. Berbagai praktik kesehatan termasuk keperawatan kini sudah diarahkan untuk mencegah terjadinya malpraktik. Berbagai undang-undang praktik kesehatan telah mulai diusahakan untuk memberikan arahan bagi praktik profesional dan perlindungan bagi praktik kesehatan.Peradilan profesi semakin banyak dibicarakan bagi pemikir hukum kesehatan ( misalnya PERHUKI dan pemerintah ) yang nantinya dapat memberikan pengayoman hukum bagi tenaga kesehatan dan masyarakat.
Masalah hukum memang merupakan hal yang kompleks karena menyangkut nasib manusia. Menanggapi hal ini kita jadi ingat selogan lama mencegah lebih baik daripada mengobati. Kiranya mencegah masalah hukum lebih baik daripada memberikan sangsi hukum. Untuk ini sebagai perawat harus mengetahui prinsip-prinsip dalam mencegah hukum. Dibawah ini dibahas beberapa hal yang dapat dilakukan perawat yang merupakan nurse defender terhadap masalah hukum :
1.       Ketahui hukum atau undang-undang yang mengatur praktik anda.
2.       Jangan melakukan apapun yang anda tidak tahu bagaimana melakukannya ( bila perlu, pelajari dulu caranya ).
3.       Pertahankan kompetensi praktik anda, penting mengikuti pendidikan keperawatan berkelanjutan.
4.       Sebagai penuntun meningkatkan praktik, mendapatkan kritik, dan kesenjangan pengetahuan/keterampilan, lakukan pengkajian diri, evaluasi kelompok, audit dan evaluasi dari supervisor.
5.       Jangan sembrono.
6.       Tetap perhatian pada pasien dan keluarganya.
7.       Kerjalah secara interdipendensi, komunikasi dengan orang lain.
8.       Catat secara akurat, obyektif dan lenngkap, jangan dihapus.
9.       Delegasikan secara aman dan absah, ketehaui persiapan dan kemampuan dibawah pengawasan anda.
10.   Bantu pengembangan kebijakan dan prosedur ( dalam badan hukum ).
11.   Ikuti asuransi malpraktik, jika tersedia ( Jones, 1983, lihat Kelly, 1987 ).

F.   Peradilan Profesi Keperawatan
Peradilan profesi kesehatan masih merupakan kajian baru di Indonesia di mana berbagai aspek yang menyangkut sistem, persiapan maupun pelaksanaannya masih dalam pengembangan. Dengan telah terbitnya Undang-udang Kesehatan No.23 tahun 1992 maka lebih memungkinkan usaha mengembangkan peradilan profesi kesehatan termasuk keperawatan.Peradilan profesi diperlukuan untuk mendukung praktik profsional yang berkualitas dan memberikan perlindungan bagi masyarak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang benar dan aman. Untuk menyelenggarakan peradilan profesi kesehatan, maka diperlukan suatu badan khusus atau badan pertimbangan profesi, hal ini mengingat bahwa keerawatan dan kesehatan bersifat khusus dan multidisipliner yang kurang tepat atau sangat sulit bila hanya melalui peradilan biasa.Untuk sekedar memberikan gambaran, bila kita melihat ke beberapa negara maju misalnya Kanada, maka sistem peradilan profesi keperawatan sudah ditata dan diselenggarakan.badan yang mengurusi peradilan profesi keperawatan ada disetiap propinsi dengan kantor yang besar salah satunya adalah College f Nurses of Ontario. Badan ini menerima keluhan atau gugatan yang berkaitan dengan praktik keperawatan kemudian semua gugatan yang masuk kemudian dipelajari panitia yang bernama Complains Committee, kemedian ditentukan apakah tidak perlu ditanggapi, diberi surat peringatan atau diteruskan ke Executive Committee maupun Discipline Committee  untuk proses peradilan lebih lanjut.Di Indonesia gagasan tentang badan atau majelis dewan disiplin tenaga kesehatan telah diajukan oleh DPHN Departemen Kehakiman RI melalui tim pengkajian hukum kesehatan di mana direncanakan akan dibentuk peradilan khusus sesuai dengan pasal 13 UU Pokom Kehakiman 1970 ( Poernomo, 1992).
Dalam UU Kesehatan No.23 tahun 1992 pada pasal 54 telah pula disebutkan perlunya Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan untuk menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian. Ketentuan tentang majelis ini ditetapkan dengan keputusan Presiden.

G. Advokasi Perawat
 Advokasi adalah upaya atau proses yang strategis dan terencana untuk mendapatkan komitmen dan dukungan dari pihak-pihak yang terkait (stakeholders).Advokasi juga diarahkan untuk menghasilkan dukungan yang berupa kebijakan (misalnya dalam bentuk peraturan perundang-undangan), dana, sarana, dan lain-lain sejenis.
Stakeholders yang dimaksud bisa berupa :
1.tokoh masyarakat formal yang umumnya berperan sebagai penentu kebijakan pemerintahan dan penyandang dana pemerintah.
2.tokoh-tokoh masyarakat informal seperti tokoh agama, tokoh adat, dan lain-lain yang umumnya dapat berperan sebagai penentu “kebijakan” (tidak tertulis) di bidangnya.
3.Yang juga tidak boleh dilupakan adalah tokoh-tokoh dunia usaha, yang diharapkan dapat berperan sebagai penyandang dana non-pemerintah.
Perlu disadari bahwa komitmen dan dukungan yang diupayakan melalui advokasi jarang diperoleh dalam waktu singkat.Pada diri sasaran advokasi umumnya berlangsung tahapan-tahapan, yaitu:
(1) mengetahui atau menyadari adanya masalah,
(2) tertarik untuk ikut mengatasi masalah,    
(3)Peduli terhadap pemecahan masalah dengan mempertimbangkan berbagai alternatif pemecahan masalah.
 (4)sepakat untuk memecahkan masalah dengan memilih salah satu alternatif pemecahan masalah,dan
(5) memutuskan tindak lanjut kesepakatan. Dengan demikian, maka advo-kasi harus dilakukan secara terencana, cermat, dan tepat.
Bahan-bahan advokasi harus disiapkan dengan matang, yaitu:
a. Sesuai minat dan perhatian sasaran advokasi
b. Memuat rumusan masalah dan alternatif pemecahan masalah
c. Memuat peran si sasaran dalam pemecahan masalah
d. Berdasarkan kepada fakta atau evidence-based
e. Dikemas secara menarik dan jelas
f. Sesuai dengan waktu yan





BAB III PENUTUP
A.     Kesimpulan
Praktek keperawatan adalah tindakan mandiri perawat melalui kolaborasi dengan system klien dan tenaga kesehatan lain dalam membrikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawabnya pada berbagai tatanan pelayanan, termasuk praktik keperawatan individual dan berkelompok .
Secara umum terdapat dua alasan terhadap pentingnya para perawat tahu tentang hukum yang mengatur praktiknya. Alasan pertama untuk memberikan kepastian bahwa keputusan dan tindakan perawat yang dilakukan konsisten dengan prinsip-prinsip hukum. Kedua, untuk melindungi perawat dari liabilitas
Beberapa masalah hukum dalam praktik keperawatan telah diidentifikasi oleh para ahli. Bebarapa masalah yang dibahas secara singkat disini meliputi: menandatangani pernyataan hukum, memberikan persetujuan (consent), incident report, pencatatan, pengawasan penggunaan obat, abortus, kematian dan masalah yang terkait.
Di Indonesia dengan telah terbitnya UU kesehatan No. 23 tahun 1992 memberikan suatu jalan untuk mengeluarkan berbagai peraturan pemerintah termasuk disini undang-undang perlindungan dari praktik malpraktik.Selain itu ada juga advokasi perawat, yaitu upaya atau proses yang strategis dan terencana untuk mendapatkan komitmen dan dukungan dari pihak-pihak yang terkait (stakeholders).Advokasi juga diarahkan untuk menghasilkan dukungan yang berupa kebijakan (misalnya dalam bentuk peraturan perundang-undangan), dana, sarana, dan lain-lain sejenis.


B.        Saran
Berdasarkan hasil kesimpulan, maka saran yang dapat kami berikan adalah sebagai berikut:
a.Indonesia memerlukan Undang-Undang yang mengatur segala hal tentang dunia keperawatan.
b.Diharapkan Menkes proaktif dengan DPR segera membahas RUU agar dapat segera disahkan menjadi Undang-Undang
c.Para perawat harus mempunyai izin dari suatu badan yang mempunyai kewenangan untukmemberikan izin praktek bagi perawat, sehingga bisa melindungi pasien.
d. tindakan perawat yang dilakukan haruslah konsisten dengan prinsip-prinsip hukum


DAFTAR PUSTAKA
Djoyodiguno, Asas-asas Hukum Adat dan Kumpulan Kuliah Hukum Adat, Pustaka Tinta Mas, Surabaya, 1986
Kozier, Erb, Fundamental Of Nursing Ed 4th, Addision Wesley Co, Redwood City,1990
Mudjiono, Pengantar Tata Hukum Rakyat, Yogyakarta, 19 Juli 1991
Radiat oyo; Tenaga Keperawatan, Pengembangan Dan Presatsi Kerja (Suatu Tantangan); Makalah Dalam Seminar Hukum Keperawatan, Bandung, 1998.
Soekanto, s.& herkutanio, pengantar hukum kesehatan, remaja karya, bandung, 1987.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar