Jumat, 16 September 2011

inform consen

BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Kode etik kedokteran sudah ada sepanjang sejarah profesi kedokteran, mulai dengan daftar honor dan hukuman untuk "malpractice" dalam kode hammurabi, lalu ke sumpah hippocrates pada zaman yunani, sampai ke kode etik kedokteran Indoneia. Perilaku dokter hares sesuai dengan etik masyarakat di mana ia berada karena dokter, sebagaimana anggota masyarakat lainnya selain makluk individual juga makluk sosial budaya, dan religius.

B.     Ruang Lingkup Penulisan
Dalam penulisan makalah ini, saya hanya membahas tentang pengeertian rahasia jabatan dan informed conset, tujuan peleksanaan ic, fungsi ic,prinsip ic, dan aspek hokum ic.

C.  Tujuan Penulisan
Adapun tujuan yang diharapkan dalam pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
Untuk memberikan gambaran dan mengetahui bagaimana proses dalam informed consent.

D. Metode Penulisan
penyusunan makalah ini mengunakan metode deskriptif melalui pendekatan studi kasus dengan cara mengumpulkan data, menganalisa data dan menarik kesimpulan dengan cara studi Kepustakaan atau Literatur. Langkah ini dilakukan dengan mempelajari kepustakaan yang berhubungan dengan judul dan permasalahan pada makalah ini.
E. Sistematika Penulisan
Makalah  ini disusun secara sistematika yang terdiri dari 3 Bab yaitu sebagia berikut :
BAB I         :    Pendahuluan, yang terdiri atas latar be;lakang, tujuan penulisan, ruang lingkup penulisan, metode penulisan, dan sistematika penulisan.
BAB II          : Tinjauan teoritis terdiri dari pengertian, tujuan pelaksanaan, fungsi, prinsip-prinsip, dan aspek hokum.
     BAB III     :  Penutup yang terdiri dari kesimpulan dan saran.












BAB 11
LANDASAN TEORITIS

A.   Pengertian Rahasia Jabatan dan Informad Consent
1.    Rahasia Jabatan
o   Rahasia kerja dan rahasia jabatan dokter merupakan dua hal yang hampir sama pada intinya yaitu: memegang suatu rahasia . Rahasia pekerjaan adalah sesuatu yang dan harus dirahasiakan berdasarkan lafal janji yang di ucapkan setelah menyelesaikan pendidikan. contoh: dalam lafal sumpah dokter: “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan karena keilmuan saya sebagai dokter”
o   Rahasia jabatan adalah rahasia dokter sebagai pejabat structural, misal sebagai Pegawai Negeri Sipil yang disingkat (PNS). Contoh : dalam lafal sumpah pegawai negeri."Saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifat atau perintah harus saya rahasiakan".
o   Rahasia jabatan dokter di maksud untuk melindungi rahasia dan untuk menjaga tetap terpeliharanya kepercayaan pasien dan dokter. Bahwa tidak ada batasan yang jelas dan pasti kapan seorang dokter harus menyimpan rahasia penyakit dan kapan ia dapat memberikan keterangan pada pihak yang membutuhkan. Pedoman penentuan sikap dalam mengatasi problem seperti ini yang harus tetap di sadari dan di tanamkan adalah pengertian bahwa rahasia jabatan dokter terutama adalah kewajiban moraLDalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan bidang profesinya dokter selain di ikat oleh lafal sumpahnya sebagai dokter, juga oleh KODEKI. Selain sebagai manusia secara individual dan sebagai anggota masyarakat dalam satu sistem sosia( dokter juga di ikat oleh norma-norma dalam perilaku masyarakat, diantaranya norma perilaku berdasarkan norma kebiasaan.

Dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1966 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran, selanjutnya disingkat PP No. 10 Tahun 1966, yang dimaksud dengan RAHASIA KEDOKTERAN adalah segala sesuatu yang diketahui oleh orang-orang tersebut dalam pasal 3 pada waktu atau selama melakukan pekerjaan dalam lapangan kedokteran.Pasal 3 PP NO 10 Tahun 1966 menyatakan :
Yang di wajibkan menyimpan rahasia yang di maksud dalam pasal 1 ialah:
a.      Tenaga kesehatan menurut pasal 2 Undang-Undang Tentang Kesehatan (Lembaran Negara tahun 1963 No.78);
b.      Mahasiswa kedokteran, murid yang bertugas dalam lapangan pemeriksaan, pengobatan dan atau Perawat yang di tetapkan oleh Menteri Kesehatan. Dokter dalam menjalankan tugas jabatannya di wajibkan atau di haruskan melindungi rahasia penyakit pasien terhadap doktemya,agar tetap terpelihara.
Kewajiban para pejabat untuk merahasiakan hal-hal yang diketahui karena jabatannya atau pekerjaannya berpijak pada norma-norma susila, dan pada hakikatnya hal tersebut merupakan kewajiban moral.
Sumpah dokter berdasarkan Peraturan Pemerintah NO 26 Tahun 1960 Tentang Lafal Sumpah Dokter selanjutnya di sebut PPNO 26 Tahun 1960 sebagai berikut: "Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan karena keilmuan saya sebagai dokter"
Adapun sumpah dokter berdasarkan pasal 13 Kode Etik Kedokteran Indonesia selanjutnya di singkat KODEKI sebagai berikut:  “Setiap dokter wajib merahasiakan sesuatu yang diketahuinya tentang seorang penderita bahkan juga setelah penderita itu meninggal.
Melanggar etik kedokteran berarti juga melanggar prinsip-prinsip moral, nilai dan kewajiban-kewajiban yang dituntut untuk diambil tindakan­tindakan berupa skorsing atau dikeluarkan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia yang selanjutnya di singkat IDI.
Pelaksanaan rahasia jabatan tidak cukup hanya diatur pada etik, tetapi memerlukan pengaturan dalam undang-undang. Pelanggaran terhadap norma susila hanya diancam oleh sanksi sosial dari masyarakat,sedangkan pelanggaran undang-undang mendapat ancaman hukuman. Dokter yang melakukan pelanggaran itu juga mendapat ancaman hukuman berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Pasal Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1966 Tentang Tenaga Kesehatan selanjutnya di sebut PP NO 32 Tahun 1966 sebagai berikut:
a.         Tenaga kesehatan terdiri dari :
1)      Tenaga medis;
2)      Tenaga keperawatan;
3)      Tenaga kefarmasian;
4)      tenaga kesehatan masyarakat;
5)      tenaga gizi;
6)      tenaga keterapian fisik;
7)      tenaga keteknisan medis;
b.  Tenaga medis meliputi dokter dan dokter gigi.
c. Tenaga keperawatan meliputi perawat dan bidan.
d. Tenaga kefarmasian meliputi apoteker, analisis farmasi dan asisten apoteker.
e.     Tenaga kesehatan masyarakat meliputi epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, mikrobiolog kesehatan, penyuluh kesehatan, administrator kesehatan dan sanitarian
f.    Tenaga gizimeliputi nutrionis dan dietisien.
g.   Tenaga keterapian fisik meliputi fisioterapis, okupasiterapis dan terapis wicara.
h.   Tenaga keteknisan medis meliputi radiografer, radioterapis, teknisi gigi, teknisi elektromedis, analisis kesehatan, refraksionis optisien, otorik prostetik, teknisi transfusi dan perekam medis.
Seorang dokter erat kaitannya dengan tanggung jawab dalam upaya pelayanan kesehatan yang selanjutnya disingkat YANKES. Tanggung jawab tersebut meliputi 3 (tiga) hal,yaitu:
a.       Tanggung jawab etis berlandaskan KODEKI
b.      Tanggung jawab profesi berlandaskan pada kualifikasi pendidikan
c.       Tanggung jawab hukum berlandaskan :
1)      Hukum pidana
2)      Hukum perdata
3)      Hukum administrasi.
Hukum kedokteran pada asasnya bertumpu pada dua hak manusia yang sifatnya asasi.
a.       Hak atas perawatan kesehatan (the right health care) hak yang menentukan nasib sendiri.
b.      Hak atas informasi (the right to information) yang merupakan hak dasar individual
Dalam kaitannya dengan hukum kedokteran, hak atas perawatan kesehatan yang merupakan hak asasi sosial dasarnya dapat ditemukan dalam articel 25 United Universial Declaration of human Rights 1948 khususnya ayat 1.
Dengan adanya perkembangan bidang sosial dan budaya yang menyertai perkembangan masyarakat telah membawa perubahan terhadap status manusia sebagai obyek ilmu kedokteran menjadi subyek yang berkedudukan sederajat.
Peningkatan status pasien sebagai subyek yang sederajat ini yang oleh Hipocrates dituangkan dalam suatu hubungan yang disebabkan sebagai transaksi terapeutik.
Dalam kaitannya dalam transaksi, maksudnya ialah transaksi untuk mencari dan menemukan terapi yang paling tepat oleh dokter untuk kesembuhan pasien.
Pada dasarnya perubahan pola hubungan antara pemberi jasa Yankes dengan penerima jasa Yankes dalam hal ini pasien terjadi dan dapat diidentifikasi dari peristiwa-peristiwa yang berasal semakin meningkatnya jumlah permintaan akan Yankes yang hakikatnya disebabkan karena adanya tiga faktor dominan yaitu:
a.       Meningkatnya jumlah permintaan atas pelayanan kesehatan.
b.      Berubahnya pola penyakit
c.       Teknologi medik
Pemberian hak atas ganti rugi merupakan suatu pelindungan hukum bagi setiap orang atas suatu akibat yang timbul, balk fisik maupun non fisik karena kesalahan atau kelalaian yang telah dilakukan oleh tenaga kesehatan sesuai dengan Undang-Undang NOMOR.23 tahun 1992 tentang kesehatan yang selanjutnya disingkat UU No.23 tahun 1992.
Perlindungan ini sangat penting karena akibat kelalaian atau kesalahan yang mungkin dapat mengakibatkan kematian atau cacat permanen. UU No. 23 tahun 1992 dilahirkan dengan tujuan untuk meningkatkan, mengarahkan dan memberi dasar bagi pembangunan dibidang kesehatan. Hak menerima jasa Yankes dalam hubungannya dengan pemberi jasa Yankes dalam pola hubungan paternalistik meliputi:
a.       Hak atas informasi
b.      Hak untuk memberikan persetujuan untuk dilakukan tindakan medis tertentu
c.       Hak untuk memilih pemberi jasa
d.      Hak untuk memilih sarana kesehatan
e.       Hak atas rahasia medik
f.        Hak untuk menolak perawatan
g.       Hak untuk menghentikan pengobatan
Etik profesi seharusnya mencerminkan ikatan moral antar profesi, ikatan moral antar individu yang dilayani, serta ikatan moral dengan masyarakat di mana profesi menyediakan jasanya dan pengakuan eksistensinya.
Dalam transaksi terapeutik yang diperjanjikan adalah upaya mencari atau menemukan terapi yang paling tepat. Untuk upaya penyembuhan yang dilakukan dengan cermat dan hati-hati. Disinilah letak keterkaitan antara etik dengan hukum yaitu dokter yang terlibat dalam hubungan transaksi terapeutik dengan pasien dalam melaksanakan tugasnya dilandasi oleh dasar-dasar etik sebagai seorang dokter yang dibekali dengan sumpah jabatan dan kode etik profesi kedokteran.
2.       Pengertian Informed Consent
“Informed Consent” terdiri dari dua kata yaitu “informed” yang berarti telah mendapat penjelasan atau keterangan (informasi), dan “consent” yang berarti persetujuan atau memberi izin. Jadi “informed consent” mengandung pengertian suatu persetujuan yang diberikan setelah mendapat informasi. Dengan demikian “informed consent” dapat didefinisikan sebagai persetujuan yang diberikan oleh pasien dan atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya serta resiko yang berkaitan dengannya.
Menurut D. Veronika Komalawati, SH , “informed consent” dirumuskan sebagai “suatu kesepakatan/persetujuan pasien atas upaya medis yang akan dilakukan dokter terhadap dirinya setelah memperoleh informasi dari dokter mengenai upaya medis yang dapat dilakukan untuk menolong dirinya disertai informasi mengenai segala resiko yang mungkin terjadi.
Informed consent adalah suatu proses yang menunjukkan komunikasi yang efektif antara dokter dengan pasien, dan bertemunya pemikiran tentang apa yang akan dan apa yang tidak akan dilakukan terhadap pasien. Informed consent dilihat dari aspek hukum bukanlah sebagai perjanjian antara dua pihak, melainkan lebih ke arah persetujuan sepihak atas layanan yang ditawarkan pihak lain.
Definisi operasionalnya adalah suatu pernyataan sepihak dari orang yang berhak (yaitu pasien, keluarga atau walinya) yang isinya berupa izin atau persetujuan kepada dokter untuk melakukan tindakan medik sesudah orang yang berhak tersebut diberi informasi secukupnya.
Suatu informed consent baru sah diberikan oleh pasien jika memenuhi minimal 3 (tiga) unsure sebagai berikut :
1. Keterbukaan informasi yang cukup diberikan oleh dokter
2. Kompetensi pasien dalam memberikan persetujuan
3. Kesukarelaan (tanpa paksaan atau tekanan) dalam memberikan persetujuan.
Di Indonesia perkembangan “informed consent” secara yuridis formal, ditandai dengan munculnya pernyataan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tentang “informed consent” melalui SK PB-IDI No. 319/PB/A.4/88 pada tahun 1988. Kemudian dipertegas lagi dengan PerMenKes No. 585 tahun 1989 tentang “Persetujuan Tindakan Medik atau Informed Consent”. Hal ini tidak berarti para dokter dan tenaga kesehatan di Indonesia tidak mengenal dan melaksanakan “informed consent” karena jauh sebelum itu telah ada kebiasaan pada pelaksanaan operatif, dokter selalu meminta persetujuan tertulis dari pihak pasien atau keluarganya sebelum tindakan operasi itu dilakukan.
Secara umum bentuk persetujuan yang diberikan pengguna jasa tindakan medis (pasien) kepada pihak pelaksana jasa tindakan medis (dokter) untuk melakukan tindakan medis dapat dibedakan menjadi tiga bentuk, yaitu :
1. Persetujuan Tertulis, biasanya diperlukan untuk tindakan medis yang mengandung resiko besar, sebagaimana ditegaskan dalam PerMenKes No. 585/Men.Kes/Per/IX/1989 Pasal 3 ayat (1) dan SK PB-IDI No. 319/PB/A.4/88 butir 3, yaitu intinya setiap tindakan medis yang mengandung resiko cukup besar, mengharuskan adanya persetujuan tertulis, setelah sebelumnya pihak pasien memperoleh informasi yang adekuat tentang perlunya tindakan medis serta resiko yang berkaitan dengannya (telah terjadi informed consent);
2. Persetujuan Lisan, biasanya diperlukan untuk tindakan medis yang bersifat non-invasif dan tidak mengandung resiko tinggi, yang diberikan oleh pihak pasien;
3. Persetujuan dengan isyarat, dilakukan pasien melalui isyarat, misalnya pasien yang akan disuntik atau diperiksa tekanan darahnya, langsung menyodorkan lengannya sebagai tanda menyetujui tindakan yang akan dilakukan terhadap dirinya.
B.     TUJUAN PELAKSANAAN INFORMED CONSENT
Dalam hubungan antara pelaksana (dokter) dengan pengguna jasa tindakan medis (pasien), maka pelaksanaan “informed consent”, bertujuan :
Melindungi pengguna jasa tindakan medis (pasien) secara hukum dari segala tindakan medis yang dilakukan tanpa sepengetahuannya, maupun tindakan pelaksana jasa tindakan medis yang sewenang-wenang, tindakan malpraktek yang bertentangan dengan hak asasi pasien dan standar profesi medis, serta penyalahgunaan alat canggih yang memerlukan biaya tinggi atau “over utilization” yang sebenarnya tidak perlu dan tidak ada alasan medisnya;
Memberikan perlindungan hukum terhadap pelaksana tindakan medis dari tuntutan-tuntutan pihak pasien yang tidak wajar, serta akibat tindakan medis yang tak terduga dan bersifat negatif, misalnya terhadap “risk of treatment” yang tak mungkin dihindarkan walaupun dokter telah bertindak hati-hati dan teliti serta sesuai dengan standar profesi medik. Sepanjang hal itu terjadi dalam batas-batas tertentu, maka tidak dapat dipersalahkan, kecuali jika melakukan kesalahan besar karena kelalaian (negligence) atau karena ketidaktahuan (ignorancy) yang sebenarnya tidak akan dilakukan demikian oleh teman sejawat lainnya.
C.     Fungsi Informed Consend
Perlunya dimintakan informed consent dari pasien karena informed consent mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut :
1. Penghormatan terhadap harkat dan martabat pasien selaku manusia
2. promosi terhadap hak untuk menentukan nasibnya sendiri
3. untuk mendorong dokter melakukan kehati-hatian dalam mengobati pasien
4. menghindari penipuan dan misleading oleh dokter
5. mendorong diambil keputusan yang lebih rasional
6. mendorong keterlibatan publik dalam masalah kedokteran dan kesehatan
7. sebagai suatu proses edukasi masyarakat dalam bidang kedokteran dan kesehatan.
D.     Prinsip-prinsip dalam informed consend
Pada prinsipnya iformed consent deberikan di setiap pengobatan oleh dokter. Akan tetapi, urgensi dari penerapan prinsip informed consent sangat terasa dalam kasus-kasus sebagai berikut :
1. dalam kasus-kasus yang menyangkut dengan pembedahan/operasi
2. dalam kasus-kasus yang menyangkut dengan pengobatan yang memakai teknologi baru yang sepenuhnya belum dpahami efek sampingnya.
3. dalam kasus-kasus yang memakai terapi atau obat yang kemungkinan banyak efek samping, seperti terapi dengan sinar laser, dll.
4. dalam kasus-kasus penolakan pengobatan oleh klien
5. dalam kasus-kasus di mana di samping mengobati, dokter juga melakukan riset dan eksperimen dengan berobjekan pasien.
E.      ASPEK HUKUM INFORMED CONSENT

Dalam hubungan hukum, pelaksana dan pengguna jasa tindakan medis (dokter, dan pasien) bertindak sebagai “subyek hukum ” yakni orang yang mempunyai hak dan kewajiban, sedangkan “jasa tindakan medis” sebagai “obyek hukum” yakni sesuatu yang bernilai dan bermanfaat bagi orang sebagai subyek hukum, dan akan terjadi perbuatan hukum yaitu perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum, baik yang dilakukan satu pihak saja maupun oleh dua pihak.
Dalam masalah “informed consent” dokter sebagai pelaksana jasa tindakan medis, disamping terikat oleh KODEKI (Kode Etik Kedokteran Indonesia) bagi dokter, juga tetap tidak dapat melepaskan diri dari ketentuan-ketentuan hukun perdata, hukum pidana maupun hukum administrasi, sepanjang hal itu dapat diterapkan.
Pada pelaksanaan tindakan medis, masalah etik dan hukum perdata, tolok ukur yang digunakan adalah “kesalahan kecil” (culpa levis), sehingga jika terjadi kesalahan kecil dalam tindakan medis yang merugikan pasien, maka sudah dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara hukum. Hal ini disebabkan pada hukum perdata secara umum berlaku adagium “barang siapa merugikan orang lain harus memberikan ganti rugi”.
Sedangkan pada masalah hukum pidana, tolok ukur yang dipergunakan adalah “kesalahan berat” (culpa lata). Oleh karena itu adanya kesalahan kecil (ringan) pada pelaksanaan tindakan medis belum dapat dipakai sebagai tolok ukur untuk menjatuhkan sanksi pidana.
Aspek hukum dalam Informed Consend ada 2 :
1.      Aspek Hukum Perdata, suatu tindakan medis yang dilakukan oleh pelaksana jasa tindakan medis (dokter) tanpa adanya persetujuan dari pihak pengguna jasa tindakan medis (pasien), sedangkan pasien dalam keadaan sadar penuh dan mampu memberikan persetujuan, maka dokter sebagai pelaksana tindakan medis dapat dipersalahkan dan digugat telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer). Hal ini karena pasien mempunyai hak atas tubuhnya, sehingga dokter dan harus menghormatinya;
2.      Aspek Hukum Pidana, “informed consent” mutlak harus dipenuhi dengan adanya pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Suatu tindakan invasive (misalnya pembedahan, tindakan radiology invasive) yang dilakukan pelaksana jasa tindakan medis tanpa adanya izin dari pihak pasien, maka pelaksana jasa tindakan medis dapat dituntut telah melakukan tindak pidana penganiayaan yaitu telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 351 KUHP.
Sebagai salah satu pelaksana jasa tindakan medis dokter harus menyadari bahwa “informed consent” benar-benar dapat menjamin terlaksananya hubungan hukum antara pihak pasien dengan dokter, atas dasar saling memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang seimbang dan dapat dipertanggungjawabkan. Masih banyak seluk beluk dari informed consent ini sifatnya relative, misalnya tidak mudah untuk menentukan apakah suatu inforamsi sudah atau belum cukup diberikan oleh dokter. Hal tersebut sulit untuk ditetapkan secara pasti dan dasar teoritis-yuridisnya juga belum mantap, sehingga diperlukan pengkajian yang lebih mendalam lagi terhadap masalah hukum yang berkenaan dengan informed consent ini.
Tiga elemen Informed consent
1. Threshold elements
Elemen ini sebenarnya tidak tepat dianggap sebagai elemen, oleh karena sifatnya lebih ke arah syarat, yaitu pemberi consent haruslah seseorang yang kompeten (cakap). Kompeten disini diartikan sebagai kapasitas untuk membuat keputusan medis. Kompetensi manusia untuk membuat keputusan sebenarnya merupakan suaut kontinuum, dari sama sekali tidak memiliki kompetensi hingga memiliki kompetensi yang penuh. Diantaranya terdapat berbagai tingkat kompetensi membuat keputusan tertentu (keputusan yang reasonable berdasarkan alasan yang reasonable).
Secara hukum seseorang dianggap cakap (kompeten) apabila telah dewasa, sadar dan berada dalam keadaan mental yang tidak di bawah pengampuan. Dewasa diartikan sebagai usia telah mencapai 21 tahun atau telah pernah menikah. Sedangkan keadaan mental yang dianggap tidak kompeten adalah apabila mempunyai penyakit mental sedemikian rupa sehingga kemampuan membuat keputusan menjadi terganggu.

2. Information elements

Elemen ini terdiri dari dua bagian yaitu, disclosure (pengungkapan) dan understanding (pemahaman).
Pengertian ”berdasarkan pemahaman yang adekuat membawa konsekuensi kepada tenaga medis untuk memberikan informasi (disclosure) sedemikian rupa sehingga pasien dapat mencapai pemahaman yang adekuat.
Dalam hal ini, seberapa ”baik” informasi harus diberikan kepada pasien, dapat dilihat dari 3 standar, yaitu :
o Standar Praktik Profesi
Bahwa kewajiban memberikan informasi dan kriteria ke-adekuat-an informasi ditentukan bagaimana BIASANYA dilakukan dalam komunitas tenaga medis.
Dalam standar ini ada kemungkinan bahwa kebiasaan tersebut di atas tidak sesuai dengan nilai-nilai sosial setempat, misalnya resiko yang ”tidak bermakna” (menurut medis) tidak diinformasikan, padahal mungkin bermakna dari sisi sosial pasien.
o Standar Subyektif
Bahwa keputusan harus didasarkan atas nilai-nilai yang dianut oleh pasien secara pribadi, sehingga informasi yang diberikan harus memadai untuk pasien tersebut dalam membuat keputusan. Kesulitannya adalah mustahil (dalam hal waktu/kesempatan) bagi profesional medis memahami nilai-nilai yang secara individual dianut oleh pasien.
o Standar pada reasonable person
Standar ini merupakan hasil kompromi dari kedua standar sebelumnya, yaitu dianggap cukup apabila informasi yang diberikan telah memenuhi kebutuhan umumnya orang awam.

3. Consent elements

Elemen ini terdiri dari dua bagian yaitu, voluntariness (kesukarelaan, kebebasan) dan authorization (persetujuan).
Kesukarelaan mengharuskan tidak ada tipuan, misrepresentasi ataupun paksaan. Pasien juga harus bebas dari ”tekanan” yang dilakukan tenaga medis yang bersikap seolah-olah akan ”dibiarkan” apabila tidak menyetujui tawarannya.
Jenis Consent dapat diberikan :
a. Dinyatakan (expressed)
o Dinyatakan secara lisan
o Dinyatakan secara tertulis. Pernyataan tertulis diperlukan apabila dibutuhkan bukti di kemudian hari, umumnya pada tindakan yang invasif atau yang beresiko mempengaruhi kesehatan penderita secara bermakna. Permenkes tentang persetujuan tindakan medis menyatakan bahwa semua jenis tindakan operatif harus memperoleh persetujuan tertulis.
b. Tidak dinyatakan (implied)
Pasien tidak menyatakannya, baik secara lisan maupun tertulis, namun melakukan tingkah laku (gerakan) yang menunjukkan jawabannya.
Meskipun consent jenis ini tidak memiliki bukti, namun consent jenis inilah yang paling banyak dilakukan dalam praktik sehari-hari.
Misalnya adalah seseorang yang menggulung lengan bajunya dan mengulurkan lengannya ketika akan diambil darahnya.  
Doktrin Informed Consent tidak berlaku pada 4 keadaan :
1. Keadaan darurat medis
2. Ancaman terhadap kesehatan masyarakat
3. Pelepasan hak memberikan consent (waiver)
4. Pasien yang tidak kompeten dalam memberikan consent.
Contextual circumstances juga seringkali mempengaruhi pola perolehan informed consent. Seorang yang dianggap sudah pikun, orang yang dianggap memiliki mental lemah untuk dapat menerima kenyataan, dan orang dalam keadaan terminal seringkali tidak dianggap “cakap” menerima informasi yang benar – apalagi membuat keputusan medis. Banyak keluarga pasien melarang para dokter untuk berkata benar kepada pasien tentang keadaan sakitnya.
Sebuah penelitian yang dilakukan Cassileth menunjukkan bahwa dari 200 pasien pengidap kanker yang ditanyai sehari sesudah dijelaskan, hanya 60 % yang memahami tujuan dan sifat tindakan medis, hanya 55 % yang dapat menyebut komplikasi yang mungkin timbul, hanya 40 % yang membaca formulir dengan cermat, dan hanya 27 % yang dapat menyebut tindakan alternatif yang dijelaskan. Bahkan Grunder menemukan bahwa dari lima rumah sakit yang diteliti, empat diantaranya membuat penjelasan tertulis yang bahasanya ditujukan untuk dapat dimengerti oleh mahasiswa tingkat atas atau sarjana dan satu lainnya berbahas setingkat majalah akademik spesialis.
Keluhan pasien tentang proses informed consent :
o Bahasa yang digunakan untuk menjelaskan terlalu teknis
o Perilaku dokter yang terlihat terburu-buru atau tidak perhatian, atau tidak ada waktu untuk tanya – jawab.
o Pasien sedang dalam keadaan stress emosional sehingga tidak mampu mencerna informasi
o Pasien dalam keadaan tidak sadar atau mengantuk.
Keluhan dokter tentang informed consent
o Pasien tidak mau diberitahu.
o Pasien tak mampu memahami.
o Resiko terlalu umum atau terlalu jarang terjadi.
o Situasi gawat darurat atau waktu yang sempit.





BAB III

A.     Kesimpulan
Rahasia jabatan dan informed consent adalah sebagai bukti yang  sesui dengan aturan hukum yang berlaku, yang harus dibuat secara edukuat , terarah, lengkap dan jelas. Agar tidak terjadi kesalahpahaman antara tim kesehatan dengan pasien.

B.     Saran
o   Kita harus mengerti bagaimana menjaga rahasia jabatan dan informed consent. Kita harus dapat membedakan antara jabatan dan informed consent yang mana dua-duanya harus dan samgat penting untuk diperhatikan.

























MAKALAH KEPERAWATAN PROFESIONAL
( RAHASIA JABATAN DAN INFORMED CONSENT )




DISUSUN OLEH :
ABDUL EDI ERWIN
G.GUNTUR ALDINO
KURNIATI
PRASETYO


DOSEN PEMBIMBING :
HEMI ROCHEIMI, S.KEP

AKADEMI KEPERAWATAN YAYASAN RUMAH SAKIT ISLAM PONTIANAK
 2009



























KATA PENGANTAR



Alhamdulillahi Robbil A’lamin,puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmat dan karunia-Nya,penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah KMB
Dalam penyusunan makalah ini, penulis dapat menghadapi hambatan dan kesulitan, namun berkat adanya bimbingan dari pihak lain, maka makalah ini dapat diselesaikan dengan baik. Penulis menyadari dalam penyusunan makalah ini, masih banyak terdapat kekurangan dan kesalahan, oleh karena keterbatasan pengetahuan ilmu yang dimiliki oleh penulis. Untuk itu,penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dan bermamfaat untuk memperbaiki penyusunan makalah ini.







Pontianak, Oktober 2009

penulis






















DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR................................................................................................ i DAFTAR ISI                         ii
BAB I     P E N D A H U L U A N
A.     Latar Belakang ..................................................................................      1
B.     Tujuan Penulisan ...............................................................................      1
C.     Ruang Lingkup Penulisan ...................................................................      1
D.     Metode Penulisan ..............................................................................      1
E.      Sistematika Penulisan ........................................................................      2
BAB II  ISI  
A.     Pengertian Rahasia Jabatan Dan Informed Consend............................
B.     Tujuan Pelaksanaan Informed Consent
C.     Fungsi Informed Consent
D.     Prinsip-prinsip Informed Consent
E.      Aspek Hukum Dalam Informed Consent
BAB III   P E N U T U P
A.     Kesimpulan .......................................................................................      16
B.     Saran ................................................................................................      16






ii
 
 








Tidak ada komentar:

Posting Komentar