Jumat, 16 September 2011

kredensial

BAB II
TINJAUAN TEORITIS

Bab II ini membahas tentang materi yang berkenaan tentang kredensial meliputi Definisi kredensial, tujuan kredensial, jenis – jenis kredensial, proses kredensial di dunia dan di Indonesia, standar praktik keperawatan.

A.      Definisi Kredensial
Credentialing berasal dari bahasa Inggris yang yang artinya mandat dalam bahasa Indonesia (kamus bahasa Indonesia). Credentialing biasa juga disebut kredensial (dalam bahasa Indonesia). Kredensial adalah proses pembentukan kualifikasi profesional yang berlisensi, yang diberikan kepada anggota atau organisasi, dengan menilai latar belakang dan legitimasi (www.wordpress.com, 2009).
Kredensial adalah pengesahan kualifikasi, kompetensi, atau otoritas yang diberikan kepada individu atau organisasi oleh pihak ketiga yang relevan diakui secara de jure atau de facto yang mempunyai otoritas atau dianggap kompetensi untuk melakukannya (www.wikipedia.com, 2009). Sedangkan menurut Priharjo (1995), kredensial merupakan proses untuk menentukan dan mempertahankan kompetensi keperawatan. Proses kredensial merupakan salah satu cara profesi keperawatan mempertahankan standar praktik dan akuntabilitas persiapan pendidikan anggotanya.
Berdasarkan penjelasan diatas kelompok menarik kesimpulan bahwa kredensial adalah proses pengakuan profesi yang diberikan kepada induvidu atau organisasi dengan mempunyai otoritas atau dianggap kompeten dalam melakukan suatu tindakan atau kebijakan.

B.     Tujuan Kredensial
Menurut  Himpunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Tenaga Kesehatan (2005)  tujuan dari kredensial adalah sebagai berikut :
1.      Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan
2.      Melidungi masyarakat atas tindakan keperawatan yang dilakukan
3.      Menetapkan standar pelayanan keperawatan
4.      Menilai boleh tidaknya praktik
5.      Menilai kesalahan dan kelalaian
6.      Melindungi masyarakat dan perawat
7.      Menentukan dan mempertahankan kompetensi keperawatan
8.      Membatasi pemberian kewenangan melaksanakan praktik keperawatan hanya bagi yang kompeten
9.      Meyakinkan masyarakat bahwa yang melakukan praktek mempunyai kompetensi yang diperlukan

C.     Jenis-Jenis Credentialing
Menurut  Kozier (1990)  proses kredensial meliputi pemberian ijin praktik (lisensi), registrasi (pendaftaran), pemberian sertifikat (sertifikasi) dan akreditasi.

1.      Ijin Praktik ( Lisensi )
Ijin praktik keperawatan pada dasarnya bukan merupakan topik baru bagi para perawat Indonesia. Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dalam berbagai kesempatan telah mendiskusikan topik ini. Para ahli yang antusias dalam mengembangkan kualitas dan praktik keperawatan telah pula memberikan sumbangan pikiran. Namun, izin praktik keperawatan sampai tulisan ini dibuat masih tetap merupakan perjuangan keperawatan. Bagi setiap profesi atau pekerjaan untuk mendapatkan hak izin praktik bagi anggotanya, biasanya harus memenuhi tiga criteria (Kozier, Erb, 1990) :
a.  Ada kebutuhan untuk melindungi keamanan atau kesejahteraan masyarakat.
b.  Pekerjaan secara jelas merupakan area kerja yang tersendiri dan terpisah.
c.  Ada suatu organisasi yang melaksanakan tanggung jawab proses pemberian izin.
Izin praktik keperawatan diperlukan oleh profesi dalam upaya meningkatkan dan menjamin professional anggotanya. Bagi masyarakat izin praktik keperawatan merupakan perangkat perlindungan bagi mereka untuk mendapat pelayanan dari perawat professional yang benar-benar mampu dan mendapat pelayanan keperawatan dengan mutu tinggi. Tidak adanya izin keperawatan menempatkan profesi keperawatan berasa pada posisi yang sulit untuk menentukan mutu keperawatan.

2.      Registrasi
Registrasi merupakan pencantuman nama seseorang dan informasi lain pada badan resmi baik milik pemerintah maupun non pemerintah (Robert Priharjo, 1995). Perawat yang telah terdaftar diizinkan memakai sebutan Registered Nurse. Untuk dapat terdaftar, perawat harus telah menyelesaikan pendidikan keperawatan dan lulus ujian dari badan pendaftaran dengan nilai yang diterima.
Registered Nurse berarti seseorang yang melakukan praktik keperawatan profesional dengan :
1.        Mengkaji status kesehatan individu dan kelompok.

2.        Menegakkan diagnosa keperawatan.

3.        Menentukan tujuan untuk memenuhi kebutuhan perawatan kesehatan.

4.        Menentukan tujuan untuk memenuhi kebutuhan perawatan kesehatan.

5.        Menyusun intervensi keperawatan untuk mengimplementasikan strategi keperawatan.

6.        Memberi kewenangan intervensi keperawatan yang dilaksanakan orang lain, dan tidak bertentangan dengan undang-undang.

7.        Mempertahankan perawatan yang aman dan efektif baik langsung maupun tidak langsung.

8.        Melakukan evaluasi respon terhadap intervensi.

9.        Mengajarkan teori dan praktik keperawatan.

10.    Mengelola praktik keperawatan.

11.    Kolaborasi dengan tenaga kesehatan lain dalam mengelola perawatan kesehatan.


3.        Sertifikasi
Sertifikasi merupakan proses pengabsahan bahwa seorang perawat telah memenuhi standar minimal kompetensi praktik pada area spesialisasi tertentu seperti kesehatan ibu dan anak, pediatric , kesehatan mental, gerontology dan kesehatan sekolah (Priharjo, 1995). Sertifikasi mengacu pada konfirmasi karakteristik tertentu dari sebuah benda, orang, atau organisasi. Sertifikasi telah diterapkan di Amerika Serikat.
Sertifikasi merupakan proses pengakuan oleh badan sertifikasi terhadap kompetensi seorang tenaga profesi setelah memenuhi persyaratan untuk menjalankan profesi kesehatan tertentu sesuai dengan bidang pekerjaannya.

4.        Akreditasi
Akreditasi merupakan suatu proses pengukuran dan pemberian status akreditasi kepada institusi, program atau pelayanan yang dilakukan oleh organisasi atau badan pemerintah tertentu (Priharjo, 1995). Akreditasi merupakan pengakuan yang diberikan kepada pihak tertentu setelah melalui supervisi dan evaluasi, dinyatakan berhasil memenuhi berbagai kriteria yang ditentukan (www.wordpress.com,  2007).
 Status akreditasi suatu lembaga merupakan cermin kinerja lembaga yang bersangkutan dan menggambarkan mutu, efisiensi, serta relevansi suatu program-program yang diselenggarakan. Hal-hal yang diukur dalam akreditasi  meliputi struktur, proses dan kriteria hasil.


D.    Proses Kredensial Keperawatan di Dunia
Perkembangan kredensial keperawatan cukup bervariasi di setiap negara. Berikut  ini gambaran proses  kredensial  di beberapa Negara  yang  perkembangan  keperawatannya sudah maju  antara  lain : Amerika Serikat, Kanada, dan Australia.
1.      Amerika Serikat
Di Amerika Serikat misalnya, izin praktik keperawatan diberikan pada perawat professional mulai pada tahun 1903 tepatnya di Negara bagian North Carolina. Pada tahun 1923 semua Negara bagian telah mempunyai izin praktik bagi para perawat. Untuk mendapatkan izin praktik maka seorang lulusan dari pendidikan professional keperawatan harus mendaftarkan diri pada dewan keperawatan yang ada di setiap provinsi untuk mengikuti ujian. Di Amerika Dewan ini bernama State Board of Nursing, atau Board of Registered Nursing, atau Board of Nurse Examinors. Biaya ujian cukup bervariasi antara US$ 25- 100.
Perawat di Amerika juga didaftar sebagai pelengkap dari pemberian izin praktik. Selain kepada perawat professional maka izin praktik juga diberikan pada para lulusan dari pendidikan jangka pendek (misalnya dua tahun) untuk menjadi Registrated Nurse Assistance (RNA) yang lingkup kerjanya adalah membantu para Registered Nurse (RN) dalam memberikan asuhan keperawatan.
Bagi para perawat yang telah menyelesaikan pendidikan spesialisasi keperawatan (Master Degree) maka kepada mereka diperbolehkan mengikuti ujian untuk mendapatkan izin advanced nursing practice. Ujian yang diselenggarakan sesuai dengan spesialisasi misalnya perawat spesialis anestesi, perawat spesialis kebidanan, perawat spesialis klinik, perawat spesialis anak, perawat spesialis kesehatan keluarga, perawat spesialis kesehatan sekolah, perawat spesialis jiwa dan lain-lain. Setelah lulus ujian maka kepada mereka diberi sebutan keprofesian sesuai spesialisasi yang diambil.
Untuk mendapatkan Akreditasi atau pengakuan program perawatan harus memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan oleh National League For Nursing (NLN). Akreditasi yang tersedia adalah untuk program pendidikan keperwatan dasar dan program master (National Comisson On Nursing, 1983).
Dalam hal sertifikasi, seorang perawat yang akan yang akan menerima sertifikasi harus lulus ujian the National Council Lisencure Examination for Registered Nurses (NCLEX-RN), dimana ujian ini diberikan oleh masing-masing badan keperawatan negara bagian.

2.      Kanada
Di Kanada, perawat dalam bekerja tidak melalui proses pemberian izin kecuali di provinsi Quebec. Namun, mereka tercatat atau didaftar oleh persatuan perawat di masing-masing provinsi dan oleh College of Nurse of Ontario.
Dalam hal sertifikasi, the CNA Testing Service (CNATS) memberikan tes untuk menilai kemampuan kandidat di setiap provinsi. Kemungkinan perawat dapat praktik di wilayah atau provinsi di luar tempat mereka mengambil sertifikat, hal tersebut bergantung pada perjanjian atau Negara bagian dan provinsi yang terlibat.

3.    Australia
Terdapat dua tingkatan perawat di Australia: Registered Nurse (RN) dan Enrolled Nurses (ENs). Registered Nurse yaitu  perawat  yang memiliki  tingkat pendidikan di program studi S1. Enrolled Nurses adalah perawat yang telah melalui pendidikan diploma.
Di Australia terdapat enam Negara bagian dan dua daerah. Masing-masing negara bagian memiliki badan pengawas perawat yang mengurus tentang registrasi perawat. Setiap perawat harus terdaftar atau mendaftarkan diri mereka di negara bagian atau wilayah di mana mereka berniat untuk melakukan praktik keperawatan di Negara  atau daerah yang diinginkan. Ada pengakuan hukum timbal balik di Australia yang memberikan izin  dalam melintasi batas-batas negara bagian di  Australia. Oleh karena itu seorang perawat yang terdaftar di satu negara dapat mengajukan permohonan untuk melakukan pendaftaran di negara bagian lain di bawah pengakuan hukum timbal balik.

E.     Proses Kredensial Keperawatan di Indonesia
Meskipun keperawatan di Indonesia masih dalam tahap perkembangan, namun Indonesia masih tetap melaksanakan proses kredensial. Dalam hal ini kami akan memberikan penjelasan mengenai gambaran proses kredensial di Indonesia.
1.      Izin Praktik
Kita ketahui bahwa di Indonesia terdapat berbagai jenjang pendidikan keperawatan dengan standar atau mutu antar institusi pendidikan yang tidak sama. Secara sederhana dapat dinyatakan bahwa seseorang yang telah lulus dari pendidikan keperawatan belum tentu cukup menguasai kompetensinya sebagai perawat. Situasi inilah yang membuat para pemimpin keperawatan cukup prihatin. Pihak pasien tidak tahu apakah pendidikan perawat atau justru diperburuk oleh kualitas keperawatan yang diberikan oleh para perawat yang dipersiapkan dengan tidak mantap.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
a.       Surat Izin Perawat (SIP)
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.

b.      Surat Izin Kerja (SIK)
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.

c.       Surat Izin Praktek Perawat (SIPP)
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1239 / menkes / sk / XI / 2001 tentang Registrasi dan Praktek Perawat di  BAB  III mengenai  perizinan :
            Pasal 8
1)        Perawat dapat melaksanakan praktek keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan, praktek perorangan/atau berkelompok.
2)        Perawat yang melaksanakan praktek keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan harus memiliki SIK.
3)        Perawat yang melakukan praktek perorangan/berkelompok harus memiliki SIPP.

Pasal 9
1)    SIK sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota setempat.
2)    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan :
a)      Foto kopi SIP yang masih berlaku
b)      Surat keterangan sehat dari dokter
c)      Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
d)      Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan tanggal mulai bekerja.
e)      Rekomendasi dari Organisasi Profesi.
3) Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada formulir IV terlampir.

Pasal 10
SIK hanya berlaku pada 1 (satu) sarana pelayanan kesehatan.

Pasal 11
Permohonan SIK sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, selambat-lambatnya diajukan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah diterima bekerja.

Pasal 12
1) SIPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3) diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota setempat.
2)  SIPP hanya diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan ahli madya keperawatan atau memiliki pendidikan keperawatan dengan kompetensi lebih tinggi.
3)  Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan:
a)      Foto kopi ijazah ahli madya keperawatan, atau ijazah pendidikan dengan kompetensi lebih tinggi yang diakui pemerintah;
b)      Surat keterangan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun dari pimpinan sarana tempat kerja, khusus bagi ahli madya keperawatan;
c)      Foto kopi SIP yang masih berlaku;
d)      Surat keterangan sehat dari dokter;
e)      Pas foto ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
f)        Rekomendasi dari Organisasi Profesi.
4) Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti tercantum pada formulir V terlampir;
5) Perawat yang telah memiliki SIPP dapat melakukan praktik berkelompok.
6) Tata cara perizinan praktik berkelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 13
1) Rekomendasi untuk mendapatkan SIK dan  atau SIPP dilakukan melalui penilaian kemampuan keilmuan dan keteramplan dalam bidang keperawatan, kepatuhan terhadap kode etik profesi serta kesanggupan melakukan praktik keperawatan.
2) Setiap perawat yang melaksanakan praktik keperawatan berkewajiban meningkatkan kemampuan keilmuan dan/ atau keterampilan bidang keperawatan melalui pendidikan dan/ atau pelatihan.

Pasal 14
1) SIK dan SIPP berlaku sepanjang SIP belum habis masa berlakunya dan selanjutnya dapat diperbaharui kembali.
2) Pembaharuan SIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota setempat dengan melampirkan:
a)      Foto kopi SIP yang masih berlaku
b)      Foto kopi SIK yang lama
c)      Surat keterangan sehat dari dokter
d)      Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
e)      Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan
f)        Rekomendasi dari Organisasi Profesi.
3) Pembaharuan SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota setempat dengan melampirkan:
a)    Foto kopi SIP yang masih berlaku;
b)   Foto kopi SIPP yang lama;
c)    Surat keterangan sehat dari dokter;
d)   Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
e)    Rekomendasi dari Organisasi Profesi.

2.      Registrasi
Dalam masa transisi professional keperawatan di Indonesia, sistem pemberian izin praktik dan registrasi sudah saatnya segera diwujudkan untuk semua perawat baik bagi lulusan Sekolah Perawat  Kesehatan (SPK), akademi, sarjana keperawatan maupun program master keperawatan dengan lingkup praktik sesuai dengan kompetensi masing-masing. Bagi perawat yang telah menyelesaikan pendidikan diberbagai institusi harus segera meregistrasikan diri, agar melanjutkan praktik keperawatan.
                        Pada pasal 27 Undang-undang No 23 Tahun 1992, dicantumkan :
1)        Setiap perawat yang akan melakukan praktik keperawatan di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat (STRP). Registrasi perawat dilakukan dalam 2 (dua) kategori :

a)      LPN untuk perawat Vokasional.

a.       RN untuk perawat Profesional.

2)      Untuk melakukan Registrasi awal perawat harus memenuhi persyaratan :

a)      Memiliki Ijazah perawat Diploma III dan SPK untuk LPN (diakomodasi pada pasal peralihan).

b)      Memiliki Ijazah Ners atau Ners Spesialis I atau Ners Spesialis II untuk RN.

c)      Mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah janji perawat.

d)      Memiliki surat keterangan sehat, fisik, dan mental.

e)      Lulus uji kompetensi.

f)        Membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan kode etik profesi keperawatan

g)      Rekomendasi dari organisasi profesi.


Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1239 / menkes / sk / XI /  2001 Tentang Registrasi dan Praktik  Keperawatan di BAB  II  mengenai  Pelaporan  dan Registrasi:

Pasal 2
1)      Pimpinan penyelenggaraan pendidikan perawat wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi mengenai peserta didik yang baru lulus, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah dinyatakan lulus pendidikan keperawatan.
2)      Bentuk dan isi laporan dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam formulir I terlampir.

Pasal 3
1)    Perawat yang baru lulus mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana sekolah berada guna memperoleh SIP selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah menerima ijazah pendidikan keperawatan.
2)    Kelengkapan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a)      Foto kopi ijazah pendidikan perawat
b)      Surat keterangan sehat dari dokter
c)      Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
3)    Bentuk permohonan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam formulir II terlampir.

Pasal 4
1) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas nama Menteri Kesehatan, melakukan registrasi berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 untuk menerbitkan SIP.
2)    SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas nama Menteri Kesehatan, dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima dan berlaku secara nasional.
3) Bentuk dan isi SIP sebagaimana tercantum dalam formulir III terlampir.

Pasal 5
1)    Kepala Dinas Kesehatan Propinsi harus membuat pembukuan registrasi mengenai SIP yang telah diterbitkan.
2)    Kepala Dinas Kesehatan Propinsi menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri Kesehatan melalui Sekretariat Jenderal c.q. Kepala Biro Kepegawaian Departemen Kesehatan mengenai SIP yang telah diterbitkan untuk kemudian secara berkala akan diterbitkan dalam buku registrasi Nasional.

Pasal 6
1) Perawat lulusan luar negeri wajib melakukan adaptasi untuk melengkapi persyaratan mendapatkan SIP.
2)    Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada sarana pendidikan milik pemerintah.
3)    Untuk melakukan adaptasi perawat mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi.
4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan melampirkan :
a. Foto kopi ijazah yang telah dilegalisir oleh direktur jenderal pendidikan tinggi.
       b. Transkrip nilai ujian yang bersangkutan.
5)    Kepala Dinas Kesehatan Propinsi berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menerbitkan rekomendasi untuk melaksanakan adaptasi.
6) Perawat yang telah melaksanakan adaptasi berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3 dan pasal 4.

Pasal 7
1)    SIP berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperbaharui serta merupakan dasar untuk memperoleh SIK dan/ atau SIPP.
2)    Pembaharuan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Dinas Kesehatan Propinsi dimana perawat melaksanakan asuhan keperawatan dengan melampirkan:
a)      SIP yang telah habis masa berlakunya
b)      Surat keterangan sehat dari dokter
c)      Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

3.      Sertifikasi
            Di Indonesia proses pengesahan ini dilakukan oleh Badan Nasional Profesi (BNSP) / Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk menetapkan bahwa seseorang memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan, mencakup permohonan, evaluasi, keputusan sertifikasi, survailen dan sertifikasi ulang dan penggunaan sertifikat. Kumpulan tersebut dan sumber daya untuk melakukan proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasinya, untuk menerbitkan sertifikat kompetensi termasuk pemeliharaannya.
4.                   Pengesahan dilakukan apabila seorang perawat telah memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan oleh pemerintah.

4.      Akreditasi
Pendidikan keperawatan pada waktu tertentu dilakukan penilaian/pengukuran untuk pendidikan D III keperawatan dan sekolah perawat kesehatan dikoordinator oleh Pusat Diknakes sedangkan untuk jenjang S1 oleh Dikti. Pengukuran rumah sakit dilakukan dengan suatu sistem akrteditasi rumah sakit yang sampai saat ini terus dikembangkan.
Di Indonesia pengakuan formal dan pemberian Lisensi lembaga-lembaga sertifikasi profesi melalui proses Akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan Sertifikasi profesi atau kegiatan uji kompetensi profesi.


F.      Standar Praktik Keperawatan
Standar praktik keperawatan merupakan salah satu perangkat yang diperlukan oleh setiap tenaga perawat. Standar pratik keperawatan mengidenfikasikan harapan-harapan minimal bagi para perawat profesional dalam memberikan keperawatan yang aman, efektif dan etis.
Dengan adanya standar pratik keperawatan, maka profesi keperawatan dapat mewujutkan tanggung jawab atau kebulatan tekadnya untuk melindungi masyarakat. Standar pratik keperawatan membantu dan menuntut para perawat dalam menjalankan tugasnya memberikan asuhan keperawatan.
Model standar praktik keperawatan pada tiap-tiap negara cukup bervariasi. Secara umum komponen yang dapat dimasukkan dalam standar praktik keperawatan adalah (College of Nurses of Ontario, 1990) :
  1. Pernyataan tentang pengetahuan keperawatan yang harus dipahami dan dianalisa oleh perawat profesional seperti konsep dasar keperawatan, peran perawat, gubungan interpersonal, proses keperawatan, prinsip intervensi dan masalah kesehatan yang lazim.
  2. Akuntabilitas profesional baik independen maupaun interdependen.
  3. Tahap demi tahap proses keperawatan.

Standar pratik keperawatan di Indonesia telah diterbitkan oleh depertemen kesehatan pertama kali pada tahun 1987. Standar  praktik ini telah diperbaharui  lagi dan  disahkan  berdasarkan  SK  Dirjenyanmed No.  YM.00 03.2.6.7637 pada tanggal 18 Agustus 1993. Kemudian pada  tahun1996,  Dewan Pimpinan Pusat  PPNI telah menyusun standar  profesi keperawatan berdasarkan SK.No.03/DPP/SK/I/1996 yang  terdiri dari :
1.      Standar  pelayanan  keperawatan
2.      Standar praktek keperawatan
3.      Standar  pendidikan  keperawatan     
4.      Standar pendidikan  berkelanjutan

Berdasarkan SK. DPP PPNI No.03/DPP/SK/I/1996 standar  praktek  keperawatan adalah  sebagai berikut :
Standar 1    :    Pengumpulan  data  tentang  status  kesehatan  klien  atau  pasien  dilakukan 
                        secara  sistematis  dan  berkesinambungan.
Standar 2    :    Diagnosis keperawatan dirumuskan berdasarkan data status kesehatan.
Standar 3    :    Rencana asuhan keperawatan meliputi :  tujuan yang dibuat  berdasarkan
                        diagnosa keperawatan
Standar 4    :    Rencana asuhan keperawatan meliputi : pririoritas dan  pendekatan tindakan
keperawatan yang di tetapkan untuk mencapai tujuan yang disusun berdasarkan diagnosis  keperawatan
Standar 5    :    Tindakan keperawatan memberi kesempatan kepada klien atau pasien untuk
                               berpartisipasi dalam peningkatan, pemeliharaaan dan pemulihan kesehatan.
Standar 6    :    Tindakan keperawatan membantu klien atau pasien mengoptimalkan
                               kemampuannya untuk hidup sehat.
Standar 7    :    Ada tidaknya kemajuan dalam pencapaian tujuan ditentukan  oleh klien
                               atau pasien  dan  perawat
Standar 8    :    Ada tidaknya kemajuan dalam pencapaian tujuan memberi arah untuk
melakukan pengkajian ulang, pengaturan kembali urutan prioritas, penetapan tujuan baru, dan perbaikan rencana asuhan keperawatan.

Pada saat ini keperawatan menghadapi berbagai teori dan tekhnologi baru yang dirancang untuk membantu pemeliharaan kesehatan dan penanganan masalah kesehatan masyarakat.
 Upaya untuk tetap dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan baru merupakan hal yang menarik dan menantang. Upaya ini tidak saja menyangkut pembenahan kualitas praktik keperawatan tetapi juga pembenahan aspek hukum yang melindungi perawat sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan dan masyarakat yang menerima layanan kesehatan.Standar pratik keperawatan di Indonesia telah diterbitkan oleh depertemen kesehatan pertama kali pada tahun 1986. Standar ini diharapkan dapat merupakan penuntun dasar bagi para perawat kesehatan dalam menjalankan tugasnya.  Pada saat ini keperawatan menghadapi berbagai teori dan tekhnologi baru yang dirancang untuk membantu pemeliharaan kesehatan dan penagganan masalah kesehatan masyarakat. Upaya untuk tetap dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan baru merupakan hal yang menarik dan menantang. Upaya ini tidak saja menyangkut pembenahan kualitas praktik keperawatan tetapi juga pembenahan aspek hukum yang melindungi perawat sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan dan masyarakat yang menerima layanan kesehatanStandar pratik keperawatan di Indonesia telah diterbitkan oleh depertemen kesehatan pertama kali pada tahun 1986. Standar ini diharapkan dapat merupakan penuntun dasar bagi para perawat kesehatan dalam menjalankan tugasnya.  Pada saat ini keperawatan menghadapi berbagai teori dan tekhnologi baru yang dirancang untuk membantu pemeliharaan kesehatan dan penagganan masalah kesehatan masyarakat.
 Upaya untuk tetap dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan baru merupakan hal yang menarik dan menantang. Upaya ini tidak saja menyangkut pembenahan kualitas praktik keperawatan tetapi juga pembenahan aspek hukum yang melindungi perawat sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan dan masyarakat yang menerima layanan kesehatan.
Standar pratik keperawatan di Indonesia telah diterbitkan oleh depertemen kesehatan pertama kali pada tahun 1986. Standar ini diharapkan dapat merupakan penuntun dasar bagi para perawat kesehatan dalam menjalankan tugasnya.   
Pada saat ini keperawatan menghadapi berbagai teori dan tekhnologi baru yang dirancang untuk membantu pemeliharaan kesehatan dan penagganan masalah kesehatan masyarakat.
 Upaya untuk tetap dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan baru merupakan hal yang menarik dan menantang. Upaya ini tidak saja menyangkut pembenahan kualitas praktik keperawatan tetapi juga pembenahan aspek hukum yang melindungi perawat sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan dan masyarakat yang menerima layanan kesehatan.
Standar pratik keperawatan di Indonesia telah diterbitkan oleh depertemen kesehatan pertama kali pada tahun 1986. Standar ini diharapkan dapat merupakan penuntun dasar bagi para perawat kesehatan dalam menjalankan tugasnya.   
Pada saat ini keperawatan menghadapi berbagai teori dan tekhnologi baru yang dirancang untuk membantu pemeliharaan kesehatan dan penagganan masalah kesehatan masyarakat.
 Upaya untuk tetap dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan baru merupakan hal yang menarik dan menantang. Upaya ini tidak saja menyangkut pembenahan kualitas praktik keperawatan tetapi juga pembenahan aspek hukum yang melindungi perawat sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan dan masyarakat yang menerima layanan kesehatan.
Standar pratik keperawatan di Indonesia telah diterbitkan oleh depertemen kesehatan pertama kali pada tahun 1986. Standar ini diharapkan dapat merupakan penuntun dasar bagi para perawat kesehatan dalam menjalankan tugasnya.   
Pada saat ini keperawatan menghadapi berbagai teori dan tekhnologi baru yang dirancang untuk membantu pemeliharaan kesehatan dan penagganan masalah kesehatan masyarakat.
 Upaya untuk tetap dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan baru merupakan hal yang menarik dan menantang. Upaya ini tidak saja menyangkut pembenahan kualitas praktik keperawatan tetapi juga pembenahan aspek hukum yang melindungi perawat sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan dan masyarakat yang menerima layanan kesehatan.
Standar pratik keperawatan di Indonesia telah diterbitkan oleh depertemen kesehatan pertama kali pada tahun 1986. Standar ini diharapkan dapat merupakan penuntun dasar bagi para perawat kesehatan dalam menjalankan tugasnya.   
Pada saat ini keperawatan menghadapi berbagai teori dan tekhnologi baru yang dirancang untuk membantu pemeliharaan kesehatan dan penagganan masalah kesehatan masyarakat.
 Upaya untuk tetap dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan baru merupakan hal yang menarik dan menantang. Upaya ini tidak saja menyangkut pembenahan kualitas praktik keperawatan tetapi juga pembenahan aspek hukum yang melindungi perawat sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan dan masyarakat yang menerima layanan kesehatan.
Standar pratik keperawatan di Indonesia telah diterbitkan oleh depertemen kesehatan pertama kali pada tahun 1986. Standar ini diharapkan dapat merupakan penuntun dasar bagi para perawat kesehatan dalam menjalankan tugasnya.   
Pada saat ini keperawatan menghadapi berbagai teori dan tekhnologi baru yang dirancang untuk membantu pemeliharaan kesehatan dan penagganan masalah kesehatan masyarakat.
 Upaya untuk tetap dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan baru merupakan hal yang menarik dan menantang. Upaya ini tidak saja menyangkut pembenahan kualitas praktik keperawatan tetapi juga pembenahan aspek hukum yang melindungi perawat sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan dan masyarakat yang menerima layanan kesehatan.
Standar pratik keperawatan di Indonesia telah diterbitkan oleh depertemen kesehatan pertama kali pada tahun 1986. Standar ini diharapkan dapat merupakan penuntun dasar bagi para perawat kesehatan dalam menjalankan tugasnya.   
Pada saat ini keperawatan menghadapi berbagai teori dan tekhnologi baru yang dirancang untuk membantu pemeliharaan kesehatan dan penagganan masalah kesehatan masyarakat.
 Upaya untuk tetap dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan baru merupakan hal yang menarik dan menantang. Upaya ini tidak saja menyangkut pembenahan kualitas praktik keperawatan tetapi juga pembenahan aspek hukum yang melindungi perawat sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan dan masyarakat yang menerima layanan kesehatan.
Standar pratik keperawatan di Indonesia telah diterbitkan oleh depertemen kesehatan pertama kali pada tahun 1986. Standar ini diharapkan dapat merupakan penuntun dasar bagi para perawat kesehatan dalam menjalankan tugasnya.   
Pada saat ini keperawatan menghadapi berbagai teori dan tekhnologi baru yang dirancang untuk membantu pemeliharaan kesehatan dan penagganan masalah kesehatan masyarakat.
 Upaya untuk tetap dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan baru merupakan hal yang menarik dan menantang. Upaya ini tidak saja menyangkut pembenahan kualitas praktik keperawatan tetapi juga pembenahan aspek hukum yang melindungi perawat sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan dan masyarakat yang menerima layanan kesehatan.
Standar pratik keperawatan di Indonesia telah diterbitkan oleh depertemen kesehatan pertama kali pada tahun 1986. Standar ini diharapkan dapat merupakan penuntun dasar bagi para perawat kesehatan dalam menjalankan tugasnya.   
Pada saat ini keperawatan menghadapi berbagai teori dan tekhnologi baru yang dirancang untuk membantu pemeliharaan kesehatan dan penagganan masalah kesehatan masyarakat.
 Upaya untuk tetap dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan baru merupakan hal yang menarik dan menantang. Upaya ini tidak saja menyangkut pembenahan kualitas praktik keperawatan tetapi juga pembenahan aspek hukum yang melindungi perawat sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan dan masyarakat yang menerima layanan kesehatan.
Standar pratik keperawatan di Indonesia telah diterbitkan oleh depertemen kesehatan pertama kali pada tahun 1986. Standar ini diharapkan dapat merupakan penuntun dasar bagi para perawat kesehatan dalam menjalankan tugasnya.   
Pada saat ini keperawatan menghadapi berbagai teori dan tekhnologi baru yang dirancang untuk membantu pemeliharaan kesehatan dan penagganan masalah kesehatan masyarakat.
 Upaya untuk tetap dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan baru merupakan hal yang menarik dan menantang. Upaya ini tidak saja menyangkut pembenahan kualitas praktik keperawatan tetapi juga pembenahan aspek hukum yang melindungi perawat sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan dan masyarakat yang menerima layanan kesehatan.
Standar pratik keperawatan di Indonesia telah diterbitkan oleh depertemen kesehatan pertama kali pada tahun 1986. Standar ini diharapkan dapat merupakan penuntun dasar bagi para perawat kesehatan dalam menjalankan tugasnya.   
Pada saat ini keperawatan menghadapi berbagai teori dan tekhnologi baru yang dirancang untuk membantu pemeliharaan kesehatan dan penagganan masalah kesehatan masyarakat.
 Upaya untuk tetap dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan baru merupakan hal yang menarik dan menantang. Upaya ini tidak saja menyangkut pembenahan kualitas praktik keperawatan tetapi juga pembenahan aspek hukum yang melindungi perawat sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan dan masyarakat yang menerima layanan kesehatan.
Standar pratik keperawatan di Indonesia telah diterbitkan oleh depertemen kesehatan pertama kali pada tahun 1986. Standar ini diharapkan dapat merupakan penuntun dasar bagi para perawat kesehatan dalam menjalankan tugasnya.   
Pada saat ini keperawatan menghadapi berbagai teori dan tekhnologi baru yang dirancang untuk membantu pemeliharaan kesehatan dan penagganan masalah kesehatan masyarakat.
 Upaya untuk tetap dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan baru merupakan hal yang menarik dan menantang. Upaya ini tidak saja menyangkut pembenahan kualitas praktik keperawatan tetapi juga pembenahan aspek hukum yang melindungi perawat sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan dan masyarakat yang menerima layanan kesehatan.
Standar pratik keperawatan di Indonesia telah diterbitkan oleh depertemen kesehatan pertama kali pada tahun 1986. Standar ini diharapkan dapat merupakan penuntun dasar bagi para perawat kesehatan dalam menjalankan tugasnya.   
Pada saat ini keperawatan menghadapi berbagai teori dan tekhnologi baru yang dirancang untuk membantu pemeliharaan kesehatan dan penagganan masalah kesehatan masyarakat.
 Upaya untuk tetap dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan baru merupakan hal yang menarik dan menantang. Upaya ini tidak saja menyangkut pembenahan kualitas praktik keperawatan tetapi juga pembenahan aspek hukum yang melindungi perawat sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan dan masyarakat yang menerima layanan kesehatan.
Standar pratik keperawatan di Indonesia telah diterbitkan oleh depertemen kesehatan pertama kali pada tahun 1986. Standar ini diharapkan dapat merupakan penuntun dasar bagi para perawat kesehatan dalam menjalankan tugasnya.   
Pada saat ini keperawatan menghadapi berbagai teori dan tekhnologi baru yang dirancang untuk membantu pemeliharaan kesehatan dan penagganan masalah kesehatan masyarakat.
 Upaya untuk tetap dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan baru merupakan hal yang menarik dan menantang. Upaya ini tidak saja menyangkut pembenahan kualitas praktik keperawatan tetapi juga pembenahan aspek hukum yang melindungi perawat sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan dan masyarakat yang menerima layanan kesehatan.
Standar pratik keperawatan di Indonesia telah diterbitkan oleh depertemen kesehatan pertama kali pada tahun 1986. Standar ini diharapkan dapat merupakan penuntun dasar bagi para perawat kesehatan dalam menjalankan tugasnya.   
Pada saat ini keperawatan menghadapi berbagai teori dan tekhnologi baru yang dirancang untuk membantu pemeliharaan kesehatan dan penagganan masalah kesehatan masyarakat.
 Upaya untuk tetap dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan baru merupakan hal yang menarik dan menantang. Upaya ini tidak saja menyangkut pembenahan kualitas praktik keperawatan tetapi juga pembenahan aspek hukum yang melindungi perawat sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan dan masyarakat yang menerima layanan kesehatan.
Standar pratik keperawatan di Indonesia telah diterbitkan oleh depertemen kesehatan pertama kali pada tahun 1986. Standar ini diharapkan dapat merupakan penuntun dasar bagi para perawat kesehatan dalam menjalankan tugasnya.   
Pada saat ini keperawatan menghadapi berbagai teori dan tekhnologi baru yang dirancang untuk membantu pemeliharaan kesehatan dan penagganan masalah kesehatan masyarakat.
 Upaya untuk tetap dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan baru merupakan hal yang menarik dan menantang. Upaya ini tidak saja menyangkut pembenahan kualitas praktik keperawatan tetapi juga pembenahan aspek hukum yang melindungi perawat sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan dan masyarakat yang menerima layanan kesehatan.
Standar pratik keperawatan di Indonesia telah diterbitkan oleh depertemen kesehatan pertama kali pada tahun 1986. Standar ini diharapkan dapat merupakan penuntun dasar bagi para perawat kesehatan dalam menjalankan tugasnya.   
Pada saat ini keperawatan menghadapi berbagai teori dan tekhnologi baru yang dirancang untuk membantu pemeliharaan kesehatan dan penagganan masalah kesehatan masyarakat.
 Upaya untuk tetap dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan baru merupakan hal yang menarik dan menantang. Upaya ini tidak saja menyangkut pembenahan kualitas praktik keperawatan tetapi juga pembenahan aspek hukum yang melindungi perawat sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan dan masyarakat yang menerima layanan kesehatan.
Standar pratik keperawatan di Indonesia telah diterbitkan oleh depertemen kesehatan pertama kali pada tahun 1986. Standar ini diharapkan dapat merupakan penuntun dasar bagi para perawat kesehatan dalam menjalankan tugasnya.   
Pada saat ini keperawatan menghadapi berbagai teori dan tekhnologi baru yang dirancang untuk membantu pemeliharaan kesehatan dan penagganan masalah kesehatan masyarakat.
 Upaya untuk tetap dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan baru merupakan hal yang menarik dan menantang. Upaya ini tidak saja menyangkut pembenahan kualitas praktik keperawatan tetapi juga pembenahan aspek hukum yang melindungi perawat sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan dan masyarakat yang menerima layanan kesehatan.
Standar pratik keperawatan di Indonesia telah diterbitkan oleh depertemen kesehatan pertama kali pada tahun 1986. Standar ini diharapkan dapat merupakan penuntun dasar bagi para perawat kesehatan dalam menjalankan tugasnya.   
Pada saat ini keperawatan menghadapi berbagai teori dan tekhnologi baru yang dirancang untuk membantu pemeliharaan kesehatan dan penagganan masalah kesehatan masyarakat.
 Upaya untuk tetap dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan baru merupakan hal yang menarik dan menantang. Upaya ini tidak saja menyangkut pembenahan kualitas praktik keperawatan tetapi juga pembenahan aspek hukum yang melindungi perawat sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan dan masyarakat yang menerima layanan kesehatan.
Standar pratik keperawatan di Indonesia telah diterbitkan oleh depertemen kesehatan pertama kali pada tahun 1986. Standar ini diharapkan dapat merupakan penuntun dasar bagi para perawat kesehatan dalam menjalankan tugasnya.   
Pada saat ini keperawatan menghadapi berbagai teori dan tekhnologi baru yang dirancang untuk membantu pemeliharaan kesehatan dan penagganan masalah kesehatan masyarakat.
 Upaya untuk tetap dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan baru merupakan hal yang menarik dan menantang. Upaya ini tidak saja menyangkut pembenahan kualitas praktik keperawatan tetapi juga pembenahan aspek hukum yang melindungi perawat sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan dan masyarakat yang menerima layanan kesehatan.
Standar pratik keperawatan di Indonesia telah diterbitkan oleh depertemen kesehatan pertama kali pada tahun 1986. Standar ini diharapkan dapat merupakan penuntun dasar bagi para perawat kesehatan dalam menjalankan tugasnya.   
Pada saat ini keperawatan menghadapi berbagai teori dan tekhnologi baru yang dirancang untuk membantu pemeliharaan kesehatan dan penagganan masalah kesehatan masyarakat.
 Upaya untuk tetap dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan baru merupakan hal yang menarik dan menantang. Upaya ini tidak saja menyangkut pembenahan kualitas praktik keperawatan tetapi juga pembenahan aspek hukum yang melindungi perawat sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan dan masyarakat yang menerima layanan kesehatan.
Standar pratik keperawatan di Indonesia telah diterbitkan oleh depertemen kesehatan pertama kali pada tahun 1986. Standar ini diharapkan dapat merupakan penuntun dasar bagi para perawat kesehatan dalam menjalankan tugasnya.   
Pada saat ini keperawatan menghadapi berbagai teori dan tekhnologi baru yang dirancang untuk membantu pemeliharaan kesehatan dan penagganan masalah kesehatan masyarakat.
 Upaya untuk tetap dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan baru merupakan hal yang menarik dan menantang. Upaya ini tidak saja menyangkut pembenahan kualitas praktik keperawatan tetapi juga pembenahan aspek hukum yang melindungi perawat sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan dan masyarakat yang menerima layanan kesehatan.
Standar pratik keperawatan di Indonesia telah diterbitkan oleh depertemen kesehatan pertama kali pada tahun 1986. Standar ini diharapkan dapat merupakan penuntun dasar bagi para perawat kesehatan dalam menjalankan tugasnya.   
Pada saat ini keperawatan menghadapi berbagai teori dan tekhnologi baru yang dirancang untuk membantu pemeliharaan kesehatan dan penagganan masalah kesehatan masyarakat.
 Upaya untuk tetap dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan baru merupakan hal yang menarik dan menantang. Upaya ini tidak saja menyangkut pembenahan kualitas praktik keperawatan tetapi juga pembenahan aspek hukum yang melindungi perawat sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan dan masyarakat yang menerima layanan kesehatan.
Standar pratik keperawatan di Indonesia telah diterbitkan oleh depertemen kesehatan pertama kali pada tahun 1986. Standar ini diharapkan dapat merupakan penuntun dasar bagi para perawat kesehatan dalam menjalankan tugasnya.   
Pada saat ini keperawatan menghadapi berbagai teori dan tekhnologi baru yang dirancang untuk membantu pemeliharaan kesehatan dan penagganan masalah kesehatan masyarakat.
 Upaya untuk tetap dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan baru merupakan hal yang menarik dan menantang. Upaya ini tidak saja menyangkut pembenahan kualitas praktik keperawatan tetapi juga pembenahan aspek hukum yang melindungi perawat sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan dan masyarakat yang menerima layanan kesehatan.
Standar pratik keperawatan di Indonesia telah diterbitkan oleh depertemen kesehatan pertama kali pada tahun 1986. Standar ini diharapkan dapat merupakan penuntun dasar bagi para perawat kesehatan dalam menjalankan tugasnya.   
Pada saat ini keperawatan menghadapi berbagai teori dan tekhnologi baru yang dirancang untuk membantu pemeliharaan kesehatan dan penagganan masalah kesehatan masyarakat.
 Upaya untuk tetap dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan baru merupakan hal yang menarik dan menantang. Upaya ini tidak saja menyangkut pembenahan kualitas praktik keperawatan tetapi juga pembenahan aspek hukum yang melindungi perawat sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan dan masyarakat yang menerima layanan kesehatan.
Standar pratik keperawatan di Indonesia telah diterbitkan oleh depertemen kesehatan pertama kali pada tahun 1986. Standar ini diharapkan dapat merupakan penuntun dasar bagi para perawat kesehatan dalam menjalankan tugasnya.   
Pada saat ini keperawatan menghadapi berbagai teori dan tekhnologi baru yang dirancang untuk membantu pemeliharaan kesehatan dan penagganan masalah kesehatan masyarakat.
 Upaya untuk tetap dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan baru merupakan hal yang menarik dan menantang. Upaya ini tidak saja menyangkut pembenahan kualitas praktik keperawatan tetapi juga pembenahan aspek hukum yang melindungi perawat sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan dan masyarakat yang menerima layanan kesehatan.
Standar pratik keperawatan di Indonesia telah diterbitkan oleh depertemen kesehatan pertama kali pada tahun 1986. Standar ini diharapkan dapat merupakan penuntun dasar bagi para perawat kesehatan dalam menjalankan tugasnya.   
Pada saat ini keperawatan menghadapi berbagai teori dan tekhnologi baru yang dirancang untuk membantu pemeliharaan kesehatan dan penagganan masalah kesehatan masyarakat.
 Upaya untuk tetap dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan baru merupakan hal yang menarik dan menantang. Upaya ini tidak saja menyangkut pembenahan kualitas praktik keperawatan tetapi juga pembenahan aspek hukum yang melindungi perawat sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan dan masyarakat yang menerima layanan kesehatan.
  Standar praktik keperawatan merupakan salah satu perangkat yang diperlukan oleh setiap tenaga perawat. Standar pratik keperawatan mengidenfikasikan harapan-harapan minimal bagi para perawat profesional dalam memberikan keperawatan yang aman, efektif dan etis.
Dengan adanya standar pratik keperawatan, maka profesi keperawatan dapat mewujutkan tanggung jawab atau kebulatan tekadnya untuk melindungi masyarakat. Standar pratik keperawatan membantu dan menuntut para perawat dalam menjalankan tugasnya memberikan asuhan keperawatan.
  Standar praktik keperawatan merupakan salah satu perangkat yang diperlukan oleh setiap tenaga perawat. Standar pratik keperawatan mengidenfikasikan harapan-harapan minimal bagi para perawat profesional dalam memberikan keperawatan yang aman, efektif dan etis.
Dengan adanya standar pratik keperawatan, maka profesi keperawatan dapat mewujutkan tanggung jawab atau kebulatan tekadnya untuk melindungi masyarakat. Standar pratik keperawatan membantu dan menuntut para perawat dalam menjalankan tugasnya memberikan asuhan keperawatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar